09.36
0
PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO
PENGUMUMAN Nomor : 871/4545/416-208/2009

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia tanggal 7 September 2009 Nomor : 130.P/M.PAN/9/2009 Perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2009 dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 810/4878/212/ 2009 tanggal 19 Oktober 2009 tentang Jadual Pelaksanaan Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2009 serta Keputusan Bupati Mojokerto tanggal 12 Agustus 2009 Nomor 188.45/990/HK/416-012/2009 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2009, maka dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto akan melaksanakan ujian penyaringan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari pelamar umum untuk Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis lainnya sebanyak 452 orang, dengan rincian jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana daftar terlampir, dengan ketentuan sebagai berikut :


A. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
1. Pengumuman dimulai dari tanggal 26 Oktober s/d 9 Nopember 2009
2. Pendaftaran dan penyerahan berkas sekaligus foto secara langsung dibuka mulai tanggal 5 Nopember s/d 9 Nopember 2009, tempat pendaftaran GOR Dinas Pendidikan Jl. RA Basuni No. 33 Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto
Kamis – Senin Pukul 08.00 – 15.30 WIB
Minggu tetap buka Pukul 08.00 – 14.00 WIB

B. PERSYARATAN
1: Persyaratan Umum
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. Pada tanggal 1 Januari 2010 usia pendaftar :
1. Serendah-rendahnya 18 tahun;
2. Setinggi-tingginya 35 tahun atau;
3. Setinggi-tingginya 40 tahun bagi pelamar yang bekerja pada lembaga Pemerintah / Swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional dengan mempunyai masa kerja paling kurang 5 ( lima ) tahun pada tanggal 17 April 2002 atau 12 ( dua belas ) tahun 7 ( tujuh ) bulan pada tanggal 1 januari 2010, yang dibuktikan foto copy sah, SK bukti pengangkatan pertama dan terakhir atau surat keterangan bekerja secara terus menerus;
c. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan sesuai kualifikasi jabatan dan pendidikan yang diperlukan;
d. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
e. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN / BUMD / Pegawai Swasta;
f. Tidak berkedudukan sebagai Calon / Pegawai Negeri Sipil;
g. Berkelakukan baik;
h. Sehat jasmani dan rohani;
i. Bagi pelamar tenaga Guru SD yang masih berpendidikan D. II / A.II PGSD bersedia melanjutkan pendidikan ke jenjang Sarjana ( S1 / A. IV PGSD ) apabila diterima;
j. Bagi pelamar tenaga kependidikan yang mempunyai ijazah non kependidikan maka harus memiliki Akta IV yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
k. Bersedia melepaskan dari jabatan pengurus dan / atau anggota partai politik pada saat dinyatkan lulus ujian penyaringan, apabila yang bersangkutan pada saat melamar menjadi pengurus dan / atau anggota partai politik.

2. Kelengkapan Pendaftaran
a. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan Panitia pada saat pendaftaran ( tidak dipungut biaya / GRATIS )
b. Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Mojokerto JL. A Yani NO 16 Mojokerto, dengan ketentuan :
1). Ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditanda tangani sendiri oleh pelamar tanpa materai;
2). Mencamtumkan kode tingkat pendidikan dan formasi jabatan yang dilamar ( dapat dilihat pada papan pengumuman pada saat pendaftaran );
3) Dimasukkan dalam stop map kertas
c. Foto copy Ijazah terakhir sesuai kualifikasi pendidikan, yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, khusus bagi lulusan Perguruan Tinggi dengan ketentuan :
1). Ijazah yang diakui / dihargai yaitu Ijazah yang diperoleh dari Sekolah / Perguruan Tinggi Negeri atau Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan Nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
2). Ijazah yang diperoleh dari PTS setelah berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana, Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi yang belum tercantum ijin penyelenggaraan dari Depdiknas, harus melampirkan surat keterangan/pernyataan dari Pimpinan PT yang menyatakan bahwa Fakultas / Jurusan yang bersangkutan telah mendapatkan ijin dari Depdiknas, dengan menyebut nomor dan tanggal keputusan;
3). Ketentuan Pejabat yang berwenang mengesahkan / melegalisir ijazah adalah sebagai berikut :
a. Universitas / Institut yang melegalisir Dekan / Pembantu Dekan Bidang Akademik;

b. Sekolah Tinggi yang melegalisir Ketua / Pembantu Ketua Bidang Akademik;

c. Akademi dan Politeknik yang melegalisir Direktur / Pembantu Direktur Bidang Akademik;
d. Perguruan Tinggi Agama Islam yang melegalisir Pejabat yang berwenang dan berkompeten pada KOPERTAIS;
e. PTS Agama Hindhu / Budha / Kristen / Khatolik yang melegalisir Kabid Binmas Agama yang bersangkutan pada kanwil Agama / Kakandep Agama kabupaten / Kota dan Direktur, Sekretaris Ditjen Bimas yang bersangkutan;
f. Sekolah / Akademi PT Kedinasan yang melegalisir Kepala Sekolah / Ketua / Direktur Akademi atau PT yang bersangkutan, Kapusdiklat / Kabid yang bersangkutan.
4). Melampirkan transkip nilai.

C. MATERI UJIAN
1) Tes Kemampuan Dasar, terdiri dari :
a. Tes Pengetahuan Umum ( TPU )
1). Idiologi
2). Politik
3) Ekonomi
4) Sosial Budaya
5). Pertahanan dan Keamanan
6). Hukum
b. Tes Bakat Skolastik ( TBS )
1). Kemampuan Verbal
2) Kemampuan Kuantitatif
3). Kemampuan Penalaran
c. Tes Skala Kematangan ( TSK )
2). Tes Kemamnpuan Bidang ( sesuai Kompetensi Jabatan )
D. Pelaksanaan Seleksi ( secara serentak se Jawa Timur )
1. Hari/Tanggal : Saptu, 21 Nopember 2009
2. Waktu : Pukul 07.30 WIB sampai dengan selesai
3. Tempat : Sebagaimana tercantum dalam nomor tes

4. Kelengkapan yang harus dibawa :

Tanda Peserta ujian
Pensil 2B
Karet Penghapus
Alat Tulis menulis
E. LAIN-LAIN
1. Pendaftaran tidak dipungut biaya apapun
2. Bagi yan memenuhi syarat akan diberikan nomor ujian untuk mengikuti ujian penyaringan;
3. Berkas lamaran yang sudah masuk, menjadi milik panitia;
4. Terhadap surat lamaran yang diajukan sebelum pengumuman ini tidak diperhatikan;
5. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus, bersedia melengkapi persyaratan administrasi yang ditentukan antara lain :
a. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib ( POLRI );
b. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter / Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
c. Surat Keterangan Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
d. Kartu Pencari Kerja ( AK.1 )
e. Khusus bagi pelamar tenaga Guru SD yang masih berpendidikan D. II / A II PGSD melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bersedia melanjutkan ke jenjang pendidikan Sarjana ( S1 / A. IV PGSD ).
f. Surat pernyataan melepaskan dari jabatan pengurus dan / atau anggota partai politik pada saat dinyatkan lulus ujian penyaringan, apabila yang bersangkutan pada saat melamar menjadi pengurus dan / atau anggota partai politik.
6. Keputusan Panitia Ujian Penyaringan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diganggu gugat.

Demikian pengumuman diumumkan untuk diketahui masyarakat secara luas.

Mojokerto, Oktober 2009
An. BUPATI MOJOKERTO
SEKRETARIS DAERAH

Drs. BUDIYONO, MM
Pembina Utama Madya
NIP. 050015672


Sumber dikutip dari : http://carikarir.wordpress.com/2009/10/27/penerimaan-cpnsd-kab-mojokerto-t-a-2009-26-oct-9-nov-2009/