Masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto periode 2004-2009 hari ini berakhir. Tugas yang selama ini dibebankan di pundaknya bakal dilanjutkan anggota dewan baru periode 2009-2014.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Mojokerto, Nurhayati Maulydiah mengatakan, pelantikan anggota dewan baru yang sedianya digelar malam hari batal. Dengan berbagai pertimbangan, kembali ke rencana awal, siang hari. ''Ya, pelantikannya besok (hari ini) pukul 09.00 di kantor dewan,'' katanya.
Pelantikan tersebut, menurutnya, bakal dilakukan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Sudharmawati Ningsih SH. ''Gubernur telah menyerahkan kepada ketua PN masing-masing daerah,'' ujarnya.
Pelantikan sendiri dilakukan setelah Sekwan Nurhayati mengantongi SK tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. SK tertanggal 21 Agustus 2009 bernomor: 171.436/751/011/2009 tersebut ditandatangani Gubernur Jatim atas nama Presiden RI.
Sebelumnya, Sekretariat Dewan (Setwan) sempat menjadwalkan pelantikan digelar malam hari. Karena Ramadan, pelantikan dilaksanakan usai salat taraweh. Untuk persiapan, mereka yang bakal menghuni kantor dewan untuk lima tahun ke depan itu sudah mendapatkan jas yang bakal dipakai pelantikan.
Sedangkan, dewan lama (2004-2009) bakal menerima pesangon. Mereka yang menjalankan tugasnya selama lima tahun, bakal menerima sebesar Rp 8 juta. Pencairan pesangon, baru dilakukan setelah anggota dewan bersangkutan menerima SK pemberhentian. Sesuai jadwal, SK tersebut baru diserahkan bersamaan pelantikan anggota dewan baru periode 2009-2014. Kaitannya dengan pesangon, Nurhayati mengatakan, SK yang diperoleh anggota dewan lama dilampirkan dalam pengurusannya. Sehingga, mereka (anggota dewan, Red), baru bisa mencairkan pesangonnya setelah mengantongi SK.
Besarnya pesangon itu, tak dibedakan antara ketua, wakil dan anggota. Sebaliknya, lebih diitung masa kerjanya selama menjadi anggota. Ketua maupun wakil tetap diitung anggota. Yang masa kerjanya lima tahun dikalikan enam.
Sumber : Jawa Pos