Sebanyak dua ekskavator yang biasa beroperasi di Dusun Lebak Geneng, Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jumat (28/8), dihalau warga. Ekskavator yang sudah beroperasi sejak bertahun-tahun lamanya itu dipakai sebagai alat kerja oleh para penambang galian C ilegal berupa pasir dan batu.
Warga juga sempat menutup akses jalan masuk dan keluar lokasi penambangan. Sejumlah truk yang biasa hilir mudik mengangkuti sirtu terpaksa tertahan di sekitar tepian jalan raya. "Ya, tidak bisa ambil (sirtu)," kata Solihin, salah seorang pengemudi truk.
Hal itu terjadi dalam aksi demosntrasi yang dilakukan sekitar 100 warga dusun itu. Persediaan air tanah dalam sumur-sumur warga yang berkurang drastis seiring dengan makin rakusnya kegiatan penambangan menjadi sebab aksi hari itu.
"Air warga menjadi tidak ada," kata Nanang Purwanto (30), salah seorang warga dusun itu. Selain itu, warga juga mengeluhkan suara berisik akibat kegiatan penambangan yang mengganggu ketenteraman.
Kepala Polsek Jatirejo AKP Soemono mengatakan, polisi tidak mengetahui siapa pemilik ekskavator dan usaha penambangan ilegal itu. Ia mengatakan, polisi akan berkoordinasi dengan Pemkab Mojokerto untuk penuntasan kasus tersebut.
"Tidak ada izin, secara formal (penambangan) ini ilegal," sebut Soemono. Ia menambahkan, kegiatan penambangan di lahan milik seorang warga berinisial B dengan luasan mencapai puluhan hektar itu untuk sementara akan dihentikan.
Sumber : Kompas