Masih maraknya kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot telo alias brong memantik jajaran Polresta Mojokerto untuk turun tangan. Salah satunya dengan menggelar operasi penertiban motor di Jl Hayam Wuruk Timur Sabtu (29/8) malam. Hasilnya, petugas berhasil menyita 80 motor bermasalah.
45 diantaranya diketahui menggunakan knalpot telo dan mengganti kelengkapan motor tidak sesuai standart yang ditentukan. ''Belakangan kami kerap menerima pengaduan motor dengan suara keras dan bising dari masyarakat," ungkap Kasatlantas Polresta Mojokerto AKP Lamudji.
Operasi yang berlangsung pukul 20.30 itu menurunkan sekitar 50 personel. Terbagi atas berpakaian seragam lengkap dan preman. Selama operasi untuk lebih efektif, petugas lantas membagi dalam dua tim dengan jarak yang berdekatan. Satu di pengujung Jl Hayam Wuruk Timur atau di kawasan Jogging Track Mojokerto (JTM). Sedangkan lainnya menghadang kendaraan yang datang dari arah Jl Gajah Mada atau tepat di bawah Jembatan Gajah Mada.
Dari ratusan motor yang terjaring operasi, petugas memfokuskan pada motor yang tidak sesuai standar atau tidak memenuhi kelengkapan kendaraan. Diantaranya, menggunakan knalpot telo alias brong, menggunakan ban dan veleg lebih kecil dari ukuran sebenarnya, motor ceper, plat nomor, helm tak standar hingga kelengkapan surat kendaraan dan SIM pengendara.
''Jika keberadaan motor tak standart dibiarkan, kami khawatir akan meresahkan warga. Lebih-lebih saat melintas di jalan perkampungan atau lingkungan," kata Lamudji.
Untuk memastikan kendaraan yang dikendarai bisa mengancam keselamatan, petugas tidak hanya memeriksa kelengkapan kendaraan. Namun, setiap knalpot yang tidak sesuai aslinya tak luput dari pemeriksaan. Bahkan, petugas tidak jarang menjajal kebisingan knalpot motor di depan pemiliknya.
''Ini tidak standar amankan!'' teriak salah satu petugas. Meski begitu untuk motor yang masih dalam kondisi standar namun tidak dilengkapi dengan kelengkapan surat atau SIM, petugas juga mengamankan.
Hal itu tak lain untuk mengantisipasi keberadaan motor bodong atau hasil curanmor. Tak pelak pengendara yang tidak membawa surat kelengkapan kendaraan pun dibuat terkejut. Akibatnya Tidak sedikit mereka terpaksa balik arah untuk menghindari operasi. ''Tetap akan kita periksa. Termasuk keaslian surat dan SIM yang dibawa pengendara," papar Lamudji.
Menurut Lamudji, 80 motor yang diamankan petugas tersebut bisa dibawa kembali oleh pemiliknya setelah kelengkapan kendaraan dipenuhi. Sedangkan bagi motor yang tidak sesuai standart, Lamudji mengaku pemiliknya harus melepas dan menggantinya kembali dengan onderdil asli.
''Karena itu membahayakan pengendara dan orang lain maka wajib bagi pemiliknya untuk mengganti dengan yang standar," ujarnya
Sumber : Jawa Pos