05.26
0
Mojokerto-(satujurnal.com)
Gaji dan tunjangan sekitar 8.000 guru di Kabupaten Mojokerto tidak lagi dibayarkan secara tunai namun melalui transfer bank.

Mekanisme itu ditempuh Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto pasca turunnya laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2013 yang memberi catatan agar embayaran gaji dan tunjangan pegawai di SKPD tersebut.

Selama ini, sistem penggajian mereka tidak melalui transfer, tapi dibayarkan tunai dengan sepucuk amlop khusus berkop.

BPK merekomendasikan agar pembayaran gaji dan tunjangan untuk para pendidik itu dilakukan secara online atau harus ditransfer ke rekening pegawai yang bersangkutan. Sebab, dana untuk gaji mereka sudah ada.

Kepala Dinas Pendidikan Yoko Priyono saat dikonfirmasi mengakui bahwa cara konvensional itu sudah harus ditinggalkan. "Kami sedang menata sistem penggajian pegawai. Secepatnya, kami akan gaji dengan cara online atau ditransfer," kata Yoko.

Diakui, dengan penggajian secara online sebenarnya bisa mengurangi beban tenaga administratif. Apalagi, jumlah pegawai yang dilayani cukup banyak. "Jumlah pegawai dan guru di Kabupaten Mojokerto mencapai 8.000-an orang," katanya.

Mekanisme transfer pembayaran gaji dan tunjangan juga direkomendasikan BPK bagi dokter dan pegawai di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto. direkomendasikan BPK

Kepala Dinas Kesehatan Endang Sri Woelan juga siap menindaklanjuti rekomendasi BPK. Bulan Juni ini. Dinkes meminta kepada semua pegawai menyetorkan nomor rekening Bank Jatim. Ada sebanyak 844 pegawai di Dinkes.

"Secepatanya akan kita alihkan dengan sistem transfer. Lebih aman dan mudah," ujarnya. (one)