Mojokerto-(satujurnal.com)
Eks tanah bengkok, aset daerah milik Pemkot Mojokerto yang teriventarisir dengan nilai ratusan milyar rupiah itu disoal kalangan Dewan setempat. Pasalnya, selain banyak yang tak bersertifikat, juga tak sedikit yang tak terurus. Legislator daerah ini terhenyak tatkala membentang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur dalam laporan hasil pemeriksaan tahun 2013 yang terbit 26 Mei 2014.
BPK mencatat, terdapat 94 bidang tanah eks bengkok yang tidak diketahui secara pasti luasnya. Sementara pemanfaatnnya adalah 39 bidang untuk tanah pertanian dan 55 bidang untuk tanah on pertanian.
Tanah 'remang-remang' ini terdapat di Kelurahan Blooto dan Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, masing-masing 10 bidang dan 7 bidang. Sedang di Kelurahan Meri dan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari masing-masing 13 bidang dan 9 bidang. Disebut, tanah eks bengkok yang digunakan untuk pertanian lebih beresiko karena berbaur dengan sawah milik perorangan.
Selain itu, temuan auditor plat merah ini menyebutkan, terdapat 123 bidang tanah eks bengkok yang tidak didukung dengan letter C atau dokumen lainnya yang dapat diyakini bahwa tanah itu merupakan eks bengkok.
Tanah eks bengkok tanpa letter C ini paling banyak ditemukan di Kelurahan Meri, yakni 20 bidang. Kelurahan Wates, 19 bidang, Kelurahan Blooto, 14 bidang, Kelurahan Prajurit Kulon dan Gunung Gedangan masing-masing 11 bidang. Kelurahan Kedundung dan Pulorejo, masing-masing 7 bidang. Kelurahan Sentanan dan Balongsari, 5 bidang. Kelurahan Gedongan, Kauman, Kranggan, Magersari, Mentikan dan Miji masing-masing 3 bidang. Kelurahan Jagalan, Purwotengah dan Surodinawan masing-masing 2 bidang.
Pun pengamanan fisik eks bengkok dinilai BPK tidak maksimal. Ditemukan 11 bidang tanah eks bengkok yang sangat dengan tanah milik perorangan tidak dipasang plang tanda milik Pemkot. Selain itu, sejumlah tanah eks bengkok ada yang tidak bisa diuji fisik, kendati pun tercatat dalam data kelurahan maupun dalam data laporan iventarisasi aset milik Pemkot Mojokerto. Ini lantaran pihak kelurahan tidak dapat menunjukkan secara pasti lokasi tanah eks bengkok itu.
Junaidi Malik, Wakil Ketua Komisi I (hukum dan pemerintahan) menyebut, persoalan aset ini bukan hanya soal status, namun hasil pemanfaatan aset daerah, khususnya untuk tanah-tanah produktif yang ada di beberapa kelurahan yang tak jelas juntrungannya. Pemkot pun didesak agar segera melakukan pensertifikatan puluhan aset kelurahan yang mash 'remang-remang' tersebut.
"Terhadap puluhan aset kelurahan yang belum sekali pun disentuh, kami minta untuk segera diurus legalitasnya. Selain untuk mempertegas kepemilikan Pemkot juga untuk mengetahui nilai riil aset daerah," kata Juned, sapaan Junaidi Malik, Selasa (10/06/2014).
Menurut politisi PKB tersebut, legalitas aset Pemkot bukan saja diperlukan, namun juga untuk menghindari munculnya klaim dari pihak lain yang mengaku sebagai pemilik aset lantaran sebagian aset-aset yang belum diurus itu ternyata tanah eks bengkok.
"Kalau terhadap aset-aset yang masih remang-remang itu tak kunjung dilakukan pensertifikatan, bisa jadi muncul klaim dari pihak lain yang merasa menjadi pemilik aset itu," ingat dia.
Anggota dewan asal PKB ini menegaskan, pensertifikatan seluruh aset kelurahan tidak bisa ditunda-tunda. "Kalau sekarang Pemkot gencar melakukan iventarisasi aset daerah, lalu aset kelurahan yang masih 'terbengkalai' itu tak digarap, lalu bagaimana bisa menyebut nilai asetnya sendiri," singgungnya.
Kabag Hukum Sekkota Mojokerto, Puji Harjono membenarkan bahwa saat ini masih terdapat puluhan aset daerah yang belum disertifikatkan.
"Memang masih ada puluhan. Semuanya menyangkut tanah eks bengkok di beberapa kelurahan setelah status desa berubah jadi kelurahan," katanya.
Belum diajukannya pensertifikatan ke BPN, kata Puji, karena harus dilakukan penelurusan terhadap riwayat aset itu sendiri. "Memang masih butuh waktu untuk pensertifikatan karena harus melalui penelusuran aset," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, juga terkait dana dan prioritas terhadap aset yang terlebih dahulu harus disertifikatkan.
"Diantara ratusan aset kelurahan itu, ada yang harus didahulukan, ada yang menyusul. Itu pun atas pertimbangan dana yang tersedia," tukasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Walikota Mojokerto, Mas'ud Yunus menegaskan, pensertifikatan aset kelurahan akan terus dilanjutkan. Hal itu selain untuk menghindari kesan Pemkot tak serius ngurusi aset, juga untuk mengetahui aktiva Pemkot."Sekarang masih ratusan yang masih dalam proses pengurusan sertifikatnya. Menyusul kemudian yang saat ini belum diajukan pensertifikatannya. Saya harap dua tahun kedepan tak ada satu pun aset kelurahan yang tak bersertifikat," ujarnya. (one)