Jombang-(satujurnal.com)
Masudin, ahli terapi tuna rungu asal Jombang, menyatakan kesiapannya dipanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim untuk mempertanggungjawabkan praktik pengobatan yang ia lakukan.
Masudin juga mengakui bahwa ijin yang ia ajukan ke Dinkes hingga saat ini juga belum keluar.
Menurut Masudin, ia sudah mengajukan ijin secara formal di Dinas Kesehatan setempat. namun, hingga dua tahun lebih ijin tersebut belum juga keluar.
" Saya sudah lama mengajukan ijin dan saya siap apabila kami dipanggil Dinas Kesehatan provinsi". tegas Masudin, yang membuka praktik pengobatan tuna rungu dengan metode pijit di rumahnya Dusun Ketanen, Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Rabu (11/06/2014).
Masudin mengungkapkan, jika ia pernah mengurus perijinan ke Dinkes Jatim. Hanya saja, pihak Dinkes kesulitan untuk mencari payung hukum. Pasalnya, terapi pijat yang dilakukan Masudin berbeda dengan terapi lainnya. Hingga akhirnya, proses perijinan itu mandek hingga sekarang.
Masudin menambahkan, sebenarnya praktek terapi yang ia buka tidak memerlukan ijin Dinkes, karena pengobatan yang ia buka hanya ketrampilan pijat tanpa menggunakan kekuatan lain atau prana.
"Kalau dirujuk kepada aturan tidak ada ceritanya tukang pijat harus ijin ke Dinkes apalagi diatur dalam undang-undang kesehatan", kata pria yang mendapat penghargaan MURI (Museum Rekor Indonesia) kategori pengobatan metode totok paling cepat tersebuti.
Sebelumnya, Dinkes Jombang meminta Masudin menghentikan sementara praktik terapi karena belum mengantongi ijin dari Dinas Kesehatan Jatim. Pasalnya, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No 1076/2003, penyelenggara praktik terapi seperti Masudin harus mengantongi surat izin. Hanya saja, himbauan penutupan itu tidak membuat Masudin bergeming.
Praktik terapi Masudin terus dikenal masyarakat sejak mendapat penghargaan dari MURI sebagai penyembuh tuna rungu tercepat dengan cara buka saraf telinga Oktober lalu. Sejak itu sudah ada ribuan penderita tuna rungu yang datang mencari kesembuhan. Mereka datang dari luar Jombang, dan bahkan luar Jatim. (rg)