Mojokerto-(satujurnal.com)
Puluhan Anggota Satpol PP Kota Mojokerto turun ke jalan mensosialiasikan peraturan terkait larangan dan denda bagi pemberi uang ke anjal dan pengemis, Selasa (10/06/2014).
Korp pemangku ketertiban umum ini membagikan brosur himbauan ke pengguna jalan di tiga titik. Yakni di simpang empat jalan Gajahmada - Jalan Empunala, simpang empat jalan Pahlawan - Jalan R. Wijaya dan simpang empat Raya Surodinawan.
"Kalau sebelumnya sasaran sosialisasi para pelaku, anjal dan pengemis, kali ini para pengguna jalan," kata Kasatpol PP Kota Mojokerto, Agus Suprianto.
Ia menghimbau para pengguna jalan agar tidak memberikan uang ke anjal dan pengemis.
"Jangan beri uang ke pengemis dan pengamen demi ketertiban kota," himbau dia.
Meski langkah turun ke jalan masih bersifat persuasif, namun Agus memastikan langkah berikutnya mengarah pada penegakan perda. Terhadap pelanggar perda, baik pelaku maupun pengguna jalan bisa dikenai denda Rp 5 juta dan kurungan 3 bulan.
Dasarnya, lanjut Agus, tertera dalam Perda 16/2013 tentang Perlindungan Anjal dan Kesejahteraan Lansia dan Perda 03/2013 tentang Ketertiban Umum.
"Tentang aturan larangan juga sudah kita pampang di banner permanen di beberapa titik strategis," imbuhnya.
Dalam sosialisasi, Satpol PP juga menggandeng dinas sosial setempat. "Kita gandeng langsung Dinsos agar tahu persis kondisi di lapangan. Dan lagi Dinsos leading sector Perda 16/2013," tukasnya. (one)