Mojokerto-(satujurnal.com)
Penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 di Kota Mojokerto terancam bakal diambilalih KPU Jawa Timur. Menyusul sejumlah persoalan yang melilit KPU Kota Mojokerto. Dari soal mundurnya empat anggota PPK hingga ketidakhadiran para komisioner pasca gagal menembus bursa calon anggota KPU Kota Mojokerto 2014-2019.
�Terus terang kami tidak bisa bekerja sendiri. Harus bekerja secara kelembagaan dan bersama-sama. Saya tak tahu lagi dengan situasi sekarang. Kami hanya memiliki 10 PPK. Tapi 4 di antaranya memilih mundur," ungkap Ketua KPU Kota Mojokerto Dewa Gede Paramarta, Minggu (1/6/2014).
Dewa tak menampik jika semangat kerja kelembagaan di organisasi yang dia pimpin tengah bermasalah. �Ya begitu lah,� tukas dia.
Dewa mengaku jika saat ini sedang berada di Bali untuk urusan keluarganya. Tidak hanya Dewa, sejumlah anggota KPU yang lain hari-hari ini tak tampak di kantor. Informasinya, mereka kecewa karena telah terlempar dari 10 besar kandidat anggota KPU.
"Besok Senin saya sudah ngantor kembali. Ini persiapan balik dari Bali. Besok akan kami pastikan seperti apa situasinya. Namun jika benar-benar 4 PPK mundur. Padahal untuk pleno setiap tahapan Pilpres harus kuorum. Biar nanti kami serahkan ke KPU Provinsi," kata Dewa.
Saat ini, tahapan Pilpres sedang berlangsung untuk memastikan daftat pemilih. Namun, banyak PPK dan PPS malah mundur. Mereka mundur karena kecewa dengan rekrutmen anggota KPU baru yang mereka nilai tidak profesional. PPK dan PPS yang mundur itu adalah peserta rekrutmen yang gagal menjadi 10 besar hasil seleksi.
Atas situasi ini, Ketua Panwaslu Kota Elsa Fifajanti mencemaskan akan tahapan Pilpres. Tahapan ini diyakini akan deadlock. "Di saat tahapan Pilpres berjalan, kami kesulitan berkoordinasi karena anggota KPU tak ngantor belakangan ini. Teman-teman KPU seakan tak peduli dengan tahapan pilpres," kata Elsa.
Dia memahami karena masa tugas anggota KPU itu berakhir pada 12 Juni 2014. Sementara yang masuk 10 besar seleksi anggota KPU baru nanti hanya seorang, dari empat yang mendaftar. Anggota KPU tak ngantor padahal harus disusun dan ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres.
Sesuai peraturan KPU Nomor 9/ 2014 pasal 5, KPU memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan bimbingan tekhnis, pengendalian dan supervisi terhadap PPK dan PPS. Elsa tak yakin Bimtek ini dilakukan mengingat banyak PPK maupun PPS yang mundur. "Ada 4 PPK yang resmi mundur dan tiga orang PPS Kranggan juga mundur. Saya ada salinannya," kata Elsa.
Elsa menyebut, sesuai UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu,jika KPU Kota tidak bisa/tidak mampu melaksanakan tugasnya, KPU di tingkat atasnya harus mengambil alih. Perempuan ini sudah melaporkan kondisi ini ke Bawaslu provinsi. Informasi yang diterima Panwaslu, KPU kora akan dipanggil KPU Provinsi untuk menjelaskan kondisinya. (one)