Tim Dinkes Kota Mojokerto saat razia mamin beberapa waktu lalu |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Munculnya tengara mengandung babi dalam produk keripik kentang dengan merk dagang Bourbon oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendorong Dinas Kesehatan Kota Mojokerto untuk melakukan beberapa langkah antisipasi. Diantaranya, melakukan konfirmasi ke otoritas pengawasan obat dan makanan tersebut.
��Kita akan konfirmasi surat resminya ke BPOM, setelah itu koordinasi dengan Disperindag untuk menindaklanjuti temuan BPOM itu (kripik Bourbon mengandung babi),�� kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, Ch Indah Wahyu, Minggu (01/06/2014).
Tindak lanjut yang dia maksud yakni dengan menarik produk-produk tersebut dari pasaran. ��Jika memang produk yang dilarang itu masih beredar di toko dan minimarket yang ada di Kota Mojokerto, kita akan menariknya,�� tegasnya.
Kamis (29/5) lalu BPOM mengeluarkan surat resmi penarikan kripik kentang Bourbon dari pasaran. Penarikan dilakukan lantaran kripik Bourbon diduga mengandung babi.
Setelah dibawa ke laboratorium, diperoleh hasil bahwa kripik Bourbon terindikasi mengangdung babi. Padahal, dalam ijin yang diajukan oleh Bourbon Corporation, tidak menginformasikan bahwa produk yang dibuat mengandung babi.
Selain itu, kemasan kripik kentang dengan merek dagang Bourbon (Petit Consomme Potato) itu juga tidak sesuai dengan pengajuan ijin yang dilakukan ke BPOM. Sesuai ijinnya, kemasan akan dibuat berwarna hijau namun nyatanya yang dipasarkan berwarna orange. Melihat pelanggaran-pelangagaran tersebut, BPOM menginstruksikan pihak distributor untuk menarik produk makanan dengan nomor izin edar BPOM RI ML 255503035123 itu.
Selain itu, produk lain yang dicurigai mengandung babi yakni Cadbury (Dairy Milk Roast Almond) dan Cadbury (Milk Hazelnut) asal Malaysia. Menurut data BPOM, Cadbury (Dairy Milk Roast Almond) telah tercatat di data BPOM dengan nomor izin edar BPOM RI ML 841601105136 namun belum memiliki sertifikat halal dari MUI. Dalam komposisinya, tidak ada keterangan mengenai kandungan babi dalam produk coklat tersebut. Sedangkan untuk Cadbury Milk Hazelnut, produk tersebut belum terdaftar di BPOM hingga kini.
��Sesuai ketentuan, produk yang mengandung babi harus mencantumkan keterangan mengandung babi atau gambar babi dalam kemasan. Selain itu, semua produk juga harus mencantumkan ijin edar dari BPOM,�� jelasnya.
Serta dalam kemasannya mencantumkan keterangan dalam bahasa Indonesia. ��Jadi kalau ada produk yang kemasannya hanya mencantumkan keterangan dalam bahasa asing memang tidak boleh beredar,�� pungkasnya. Selain itu, setiap produk yang aman konsumsi juga harus mencantumkan waktu kedaluarsa. (one)