Anton F-Kadesa Bangsal |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Bupati Mojokerto Mustofa Kemal Pasha (MKP) dilaporkan ke Polres Mojokerto dalam kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan, Senin (02/06/2014).
Anton Fatkhurochman, Kepala Desa Bangsal, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, pelapor mengaku diintimidasi oleh oknum suruhan MKP.
Ia mengaku telah didatangi dua orang suruhan Bupati dikediamanya di Desa Bangsal, Sabtu (31/05/2014) pekan lalu.
"Orang suruhan MKP datang dua kali kerumah, pertama hari jum'at (30/05/2014) itu tidak ketemu dengan saya, baru kemarin Sabtu mereka datang lagi dan ketemu saya," jelasnya.
Kedatangan orang suruhan MKP itu, ujar Anton, bermaksud untuk menyuruh dia berhenti meneruskan persoalan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) 2013 Kabupaten Mojokerto .
"Saya tidak mengerti kenapa saya yang dituduh yang membuka ke media terkait persoalan itu (LHP BPK, red). Keduanya datang dan menyuruh saya untuk menghentikan persoalan itu,"imbuhnya.
Menurut Anton, kedatangan dua orang itu juga menggunakan fasilitas negara dengan menggunakan mobil plat merah.
"Mereka datang mengintimidasi saya menggunakan mobil plat merah bernopol S-318-SP," ungkapnya.
Sebelumnya, opini tidak wajar yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan penggunaan APBD 2013. Ada empat tingkatan opini dalam LHP BPK, mulai yang terbaik yakni WTP (wajar tanpa pengecualian), WDP (wajar dengan pengecualian), tidak wajar dan disclaimer alias tidak berpendapat.
Dikonfirmasi soal laporan kades yang notabene bawahan Bupati tersebut, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP I Gede Suartika membenarkan. "Laporan atas dugaan pencemaran nama baik dimaksud sudah kami terima. Kami akan mempelajari akan mempelajari laporan serta akan memanggil sejumlah saksi," katanya. (wie)