08.06
0
Mojokerto-(satujurnal.com)
Sebanyak 13 kepala sekolah (kasek) di Kota Mojokerto sudah habis masa jabatannya. Namun Dinas P dan K setempat memberi kebijakan �mempertahankan� status mereka, kendati pun dianggap menyalahi aturan. Pasalnya, kebijakan tersebut tidak mengacu ketentuan periodesasi masa jabatan kepala sekolah seperti diatur dalam Kepmen Diknas 162/u/2003 dan juga Permendiknas No.28/2010. 

��Kita sudah mengirim rekomendasi resmi ke Dinas P dan K agar segera mengganti kepala sekolah yang habis masa jabatannya,� kata Ketua Dewan Pendidikan Kota Mojokerto, Sulistyo, Kamis (05/06/2014). 

Data Dewan Pendidikan Kota Mojokerto menyebutkan, sampai dengan saat ini, setidaknya ada 13 kepala sekolah yang telah habis masa baktinya. Terdiri dari satu kepala TK, tujuh kepala SDN, empat kepala SMPN dan satu kepala SMAN/SMKN.

Selain karena pensiun, kepala sekolah yang habis masa jabatannya itu lantaran telah menjabat selama delapan tahun.

Sesuai dengan Permendiknas 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, satu periode jabatan kasek adalah empat tahun dan maksimal menjabat dua periode.

Penggantian kepala sekolah, menurutnya, harus segera dilakukan. Karena akan bisa mempengaruhi ijazah kelulusan siswa yang ditandatangani. 

�Selain itu status ini terkait dengan laporan penggunaan dana sekolah,� paparnya. 

Ia mengingatkan, jika kepala sekolah yang tanda tangan ijazah masa jabatannya sudah habis, maka ijazahnya bisa bermasalah di kemudian hari. Demikian pula dengan pertanggungjawaban dana-dana yang dikelola sekolah seperti dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pusat dan BOS dari Pemkot Mojokerto.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas P dan K Hariyanto menuturkan bahwa selama belum diganti, para kepala sekolah masih bisa menjalankan tugas sebagaimana mestinya. 

�Sepanjang belum diganti, mereka tetap bisa tanda tangan ijazah dan mengelola pendanaan. Meski pun periodisasi mereka sudah habis juga tidak masalah,�� paparnya.

Namun yang pasti pihaknya sudah menyiapkan penggantian kasek tersebut. ��Tapi penggantian kasek itu tak bisa dilakukan seperti membalik telapak tangan. Sebab kita tidak bisa langsung menunjuk penggantinya,�� paparnya.

Sesuai Permendiknas nomor 28/2010 diatas,  calon kasek harus memenuhi beberapa hal. Diantaranya yakni lulus  seleksi calon kasek yang dilaksanakan dengan menggandeng lembaga penjamin mutu pendidikan (LPMP).

Selain itu, mereka harus mengikuti diklat kasek selama 100 jam. Kemudian sudah magang menjadi kasek selama 3 bulan. (one)