Tempat pembuangan akhir sampah (TPA) Randegan Kota Mojokerto yang diharapkan mampu berproduksi pupuk organik dan granule ternyata hanya pepesan kosong. Sejak mesin produksi granule didatangkan tahun 2010 silam, hingga sekarang masih nol produksi.
Kondisi ini yang kini menjadi sorotan Dewan setempat. Terlebih, setelah piala Adipura tak mampu dipertahankan. Dalam penilaian Dewan, salah satu biang lolosnya penghargaan prestisius di bidang kebersihan itu yakni manajemen pengelolaan sampah yang tak sistematis hingga terjadi penelantaran mesin produksi granule yang dibeli dari dana APBD.
Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto mewacanakan melepas pembuatan pupuk organik dan granule yang berbahan dasar sampah di TPA Randegan itu ke pihak ketiga.
"Daripada mesin granule itu mubazir di TPA oleh DKP lebih baik serahkan saja pengelolaannya ke pihak swasta. Tidak hanya menguntungkan dari sisi PAD (Pendapatan Asli Daerah) tapi great Adipura khususnya di TPA akan tinggi," ujar Deny.
Menurut ia, upaya menangkap peluang PAD disisi ini cukup terbuka lebar.
"Saya mendengar kebutuhan pupuk organik dan granule di luar Jawa sangat tinggi. Pupuk produk rumah produksi TPA kabarnya pernah memenuhi permintaan pengusaha perkebunan sawit. Kenapa peluang itu tidak kita tangkap," sergahnya.
Anggota Komisi I, Bedjo Edi Utomo menambahkan, daripada DKP membuat pupuk tanpa tujuan yang jelas dia menyarankan agar rumah produksi ini diswastakan.
"Upaya menswastakan itu patut dipikirkan,� katanya. (one)