05.05
0
Jombang-(satujurnal.com)
M. Bashori dan Mustaqfirin, Camat dan Sekretaris Camat Kabuh, Kabupaten Jombang menjalani pemeriksaan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat, Selasa (25/03/2014). Pemeriksaan terkait laporan 4 partai tentang dugaan penggalangan dan dukungan terhadap Partai Golkar yang dilakukan keduanya tatkala musyawarah desa digelar. Panwaslu akan mengkaji pelanggaran kedua PNS tersebut, apakah masuk ranah hukum pidana atau administrasi.

Keempat partai yang melaporkan kedua abdi negara tersebut yakni PKB, Partai Hanura, Partai Demokrat dan PDI-P menyerahkan bukti pelanggaran kampanye dengan mengajak PNS memenangkan Partai Golkar dalam Pileg 9 April mendatang.

Bashori dan Mustaqfirin diperiksa Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Jombang, A Wadud Burhan. Namun pemeriksaan terhadap PNS yang seharusnya menjaga netralitas ini tertutup bagi wartawan.

�Hasil pemeriksaan kedua PNS ini akan kita gelar dalam rapat pleno untuk menentukan apakah pelanggaran ini masuk dalam ranah pidana atau pelanggaran administrasi,� kata Wadud.

Selain Camat dan Sekretaris Camat Kabuh, empat partai tersebut juga melaporkan Bupati Jombang, Nyono Suherli ke Panwaslu. Orang nomor wahid di kota santri yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Jombang ini juga diduga kuat melakukan pelanggaran kampanye dengan mengkondisikan warga memilih semua caleg dari Partai Golkar yang terekam dalam video amatir.

Panwaslu pun memastikan akan memanggil Nyono Suharli.(rg)