23.13
0
Mojokerto-(satujurnal.com)
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Mojokerto melakukan penggeledahan di ruang Bagian Administrasi Pemerintah Pemkot Mojokerto, terkait kasus pencaplokan tanah kas desa (TKD), Kamis (06/03/2014).

Penggeledahan dilakukan untuk
silang data kasus yang menyeret banyak pihak, diantaranya mantan Walikota Mojokerto, Abdul Gani Soehartono.

Informasi yang dihimpun, tidak kurang dari tiga jam tim yang dipimpin langsung Kasi Intel Kajari Mojokerto, Dinar Kripsiaji melakukan penggeledahan tertutup. Tim mencocokan berkas yang dikantongi dengan berkas TKD di Bagian Administrasi Pemerintahan.

Namun, saat dikonfirmasi soal langkah Kejari ini, Dinas Krispiaji berdalih, sekedar silaturahmi.

"Kita kesini silaturahmi, hanya mencocokkan berkas yang kita punya, apakah cocok atau tidak. Apakah yang kita punya salah atau palsu, hasilnya belum ada dan tidak ada yang disita karena kita hanya mencocokkan saja," kelit Dinar.

Turunnya tiga aparat kejaksaan ini pasca penetapan tiga tersangka, yakni dua PNS, MZ dan T, dan MU. dalam kasus dugaan jual beli TKD Kelurahan Gedangan seluas 2.000 meter tahun 2010 silam.

Sementara mantan Walikota Mojokerto, Abdul Gani Soehartono menjadi saksi. Ia membeli sebidang tanah dari orang pertama lalu dijual kembali ke pihak ketiga. Sesuai akta jual beli (AJB-), tanah seluas 1.990 meter persegi itu dijual seharga Rp164 juta.

Diduga tanah itu dijual dengan harga diatas harga dalam AJB. Dugaan rekayasa pengalihan aset tanah pemerintah menjadi milik pribadi itu terjadi saat proses perubahan status sejumlah desa di Kota Mojokerto menjadi kelurahan. (wie)