06.34
0
Menteri Agama Surya Dharma Ali
Jakarta-(satujurnal.com)
Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pengelolaan dana haji tahun 2012-1013.

Penetapan status tersangka terhadap SDA yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinyatakan juru bicara KPK Johan Budi dalam pernyataan pers, Kamis (22/05/2014) malam sekitar pukul 19:40 WIB. 

�Berkaitan dengan proses penyelidikan terhadap penyelenggaran haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013, sudah beberapa kali penyelidik dan penyidik KPK melakukan pengumpulan dan keterangan. Bahkan informasi dan data terkait dengan proses ini juga kita lakukan di Arab Saudi. Ada  beberapa informasi dan data, baik itu dari bahan berupa dokumen maupun keterangan para pihak termasuk juga pejabat kementerian agama,� kata Johan Budi. 

Pekan lalu, lanjut dia, gelar perkara berkaitan dengan penyelidikan ini dan kemarin ada lanjutan gelar perkara berkaitan dengan proses penyelidikan penyelemggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. 

�Dari hasil yang dilakukan penyelidik dan penyidik KPK maka  disimpulkan bahwa dalam penyelenggaraan proses penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 diduga telah terjadi tindak pidana korupsi. Karena itu, katanya, sejak hari ini pimpinan KPK menyimpulkan bahwa proses penyelenggaran haji diduga telah terjadi proses tindak pidana korupsi dengan menetapkan SDA selaku menteri agama sebagai tersangka,� cetusnya. 

Tersangka, ujar Johan Budi, diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi , junto pasal 55 ayat 1 ke 1, junto pasal 65 KUH Pidana.

�Dari penelaan yang telah dilakukan, penyelenggaran haji 2012-2013 ini anggaran yang dipakai diatas Rp 1 triliun. Sementara dugaan kerugian negara masih sedang dihitung,� tukas Johan Budi. (one)