04.38
0
Jombang- (satujurnal.com)
Vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang terhadap Farid Alfarisi (32), terdakwa kasus tabrak lari menuai kecaman LSM Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK). Institusi ini menilai, vonis  vonis penjara 3 bulan 10 hari terhadap menantu Wabup Jombang Hj Munjidah Wahab tersebut terlalu ringan dan belum memenuhi unsur keadilan. Putusan majelis hakim itu pun melukai keluarga korban meninggal maupun korban luka berat.

"Vonis ringan yang dijatuhkan oleh PN (Pengadilan Negeri) Jombang kepada terpidana kasus tabrak lari hingga mati, Farid Alfarisi, sungguh melukai rasa keadilan publik.  Terpidana secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 310 ayat 3 dan 4, serta pasal 312
UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan," kata Direktur LInK Aan Anshori, Selasa (20/5/2014).

Menurutnya, PN Jombang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang harus menjelaskan timpangnya vonis tersebut. Vonis yang begitu ringan ini secara tidak langsung tidak memenuhi rasa keadilan bagi keluarga para korban, baik yang meninggal maupun yang mengalami luka berat.

"Makanya, keluarga korban juga perlu memikirkan untuk mengadukan majelis hakim kasus ini ke Komisi Yudisial (KY). Karena ada rumor yang sangat kuat bahwa vonis ini telah diskenariokan sedemikian rupa sejak awal," singgungnya. 

Selain itu, JPU (Jaksa Penuntut Umum) sebagai representasi dari korban, harus mengajukan banding atas vonis ringan itu. Upaya tersebut sebagai komitmen mengembalikan keadilan bagi korban. 

"Jika banding tidak dilakukan, saya kuatir aroma pengaturan vonis ini benar adanya," tengaranya. 

Dia mengungkapkan, vonis maksimal pasal 310 ayat 3 (kelalaian kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat) adalah 5 tahun dan atau denda Rp 10 juta. Sedangkan vonis maksimal pasal 310 ayat 4 (kelalaian kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia ) adalah 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 12 juta.

Sementara, vonis maksimal pasal 312 (pelaku dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian) adalah 3 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta

"Bagaimana mungkin terpidana dengan ancaman akumulasi vonis maksimal lebih dari 13 tahun dan atau akumulasi denda lebih dari Rp 100 juta hanya dituntut 6 bulan penjara oleh JPU. Bahkan yang paling menyedihkan, majelis hakim akhirnya memvonis penjara 3 bulan 10 hari denda Rp 1 juta. Majelis hakim nampaknya tidak lagi mempedulikan
korban," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Farid Al Farisi, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang 3 bulan 10 hari dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan atas kasus tabrak lari yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. 

Vonis yang dijatuhkan pada hari Jum�at (16/05/2014) terhadap pria yang berdomisili di Desa Tambakrejo, Kecamatan jombang Kota tersebut lebih ringan 3 bulan dibanding tuntutan JPU  yang menuntut yakni 6 bulan penjara.

Atas putusan itu, baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri membacakan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, bahwa terdakwa sempat melarikan diri usai menabrak korban di jalan Gus Dur Jombang, Januari lalu. Selain itu terdakwa juga melakukan kelalaian sehingga menyebabkan nyawa orang lain meninggal dunia.

Sidang vonis terhadap menantu orang nomor dua ini berlangsung cepat dan berada di ruang tersembunyi. Sidang kasus tabrak lari tersebut ditempatkan di ruang sidang anak lantai dua PN Jombang. (rg)