12.41
0
Mojokerto-(satujurnal.com)
Dua petahana (incumbent) komisioner KPU Kota Mojokerto I Dewa Gde Paramartha dan Mahadiyanto Sukartika yang kembali memasuki bursa calon anggota KPU Kota Mojokerto periode 2014 � 2019 terhenti lajunya. Nama keduanya tidak muncul dalam daftar 20 nama yang diumumkan tim seleksi (timsel). 

Sementara, dalam seleksi dengan sistem gugur tersebut, nama petahana komisioner KPU Kota Mojokerto, Moch MIftachoel Amanu dan Yusuf Widayat berada di deretan 20 nama yang lolos seleksi tertulis, tes kesehatan dan tes psikologi yang akan menjalani tes wawancara.

Kedua petahana ini akan bersaing ketat dengan beberapa nama yang juga memiliki jejak rekam sebagai komisioner, diantaranya Elsa Fifayanti, ketua Panwaslu Kota Mojokerto dan Rusman Arif, petahana komisioner KPU Kabupaten Mojokerto yang kini berkompetisi di bursa anggota KPU Kota Mojokerto. 

Selain itu, dari barisan nama yang berhak mengikuti tes wawancara, beberapa diantaranya juga pernah memegang kendali Panwascam, PPK dan PPS. Unsur media dan masyarakat juga mewarnai persaingan berebut kursi anggota KPU tersebut.   

Ketua Timsel Anggota KPU Kota Mojokerto, Anam Anis mengatakan, 20 nama kandidat komisioner KPU tersebut akan menjalani tes wawancara  16 Mei mendatang. Dari 20 nama, timsel hanya memberi tiket untuk 10 nominator yang berhak menjalani penyaringan di level KPU Propinsi Jatim. Kesepuluh nominator itu nantinya yang diuji dan dipilih lima orang sebagai anggota KPU Kota Mojokerto untuk lima tahun kedepan.

Sementara itu, di bursa semacam, tiga petahana KPU Kabupaten Mojokerto, Ayuhanafiq, Afidatus Sholihah dan Heru Efendi berada di titik aman. Ketiganya berada di gerbong 15 nama calon yang berhak mengikuti tes wawancara yang juga digelar 16 Mei. 

Terjaringnya 15 nama calon, turun dari target timsel sebanyak 20 nama calon, menurut ketua timsel calon anggota KPU Kabupaten Mojokerto, Ludi Wishnu Wardana, karena dari 32 nama yang lolos tes tulis, 17 diantaranya gagal saat tes psikologi dan test kesehatan. �Karena yang memenuhi syarat hanya 15 nama, ya nama itulah yang berhak mengikuti tes wawancara,� ujar Ludi.

Aturan main seleksi calon anggota penyelenggara pemilu di level daerah ini menyebutkan, sebelum tes wawancara digelar, masyarakat diharapkan memberi masukan dan tanggapan terhadap calon-calon tersebut. Tanggapan disampaikan secara tertulis disertai identitas yang jelas. (one)