22.45
0
Jombang-(satujurnal.com)
Farid Al Farisi,32, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang 3 bulan 10 hari dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan atas kasus tabrak lari yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Vonis terhadap menantu Wabup Jombang Hj Mundjidah Wahab yang berdomisili di Desa Tambakrejo, Kecamatan jombang Kota tersebut lebih ringan 3 bulan dibanding tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) yakni 6 bulan penjara.

Farid terbukti secara sah melanggar pasal 310 ayat 34 KUHP dan pasal 312 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Atas putusan itu, baik jpu maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri membacakan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, bahwa terdakwa sempat melarikan diri usai menabrak korban di jalan Gus Dur Jombang, Januari lalu. S elain itu terdakwa juga melakukan kelalaian sehingga menyebabkan nyawa orang lain meninggal dunia.

Sidang vonis terhadap menantu orang nomor dua ini berlangsung cepat dan berada di ruang tersembunyi. Sidang kasus tabrak lari tersebut ditempatkan di ruang sidang anak lantai dua PN Jombang.(rg)