07.37
0
Mojokerto-(satujurnal.com)
10 nama kandidat anggota KPU Kota Mojokerto periode 2014-2019 yang berhak atas tiket seleksi di KPU Propinsi Jawa Timur akan diumumkan tim seleksi (timsel) calon anggota KPU Kota Mojokerto melalui situs resmi, www.kpukotamojokerto.com, Senin (18/05/2014) besok. 

Kesepuluh kandidat itu merupakan hasil penjaringan dari 20 nama yang masuk dalam gerbong tahapan tes wawancara yang digelar timsel di hotel Raden Wijaya, Kota Mojokerto, Sabtu (17/05/2014) kemarin. 

�Dengan rampungnya tahapan tes wawancara, tahapan di tingkat timsel tuntas. Tapi untuk penentuan 10 nama yang akan dikirim ke KPU Propinsi Jawa Timur, sekarang masih dalam tahap pemantapan timsel,� ujar ketua timsel, Anam Anis, Minggu (17/05/2014). 

Sebenarnya, lanjut Anam Anis, untuk menentukan kandidat tak begitu rumit. Karena sudah sangat jelas siapa yang lolos ke 10 besar. Masing-masing calon dipastikan bisa mengaca dengan soal tes wawancara yang dilakukan. Karena tak banyak calon peserta yang memahami proses kepemiluan dan sistem demokrasi.

��Yang bisa menjawab, bisa dihitung dengan jari. Sebenarnya hasilnya sudah bisa ditebak oleh peserta sendiri,�� tambahnya.

Selain proses wawancara, Anam menegaskan, klarifikasi atas tanggapan atau masukan masyarakat terhadap 20 calon anggota juga menjadi salah satu bahan pertimbangan penilaian. ��Itu sudah kami lakukan saat tes wawancara. Secara include (satu paket),�� tuturnya.

Anam Anis yang berlatarbelakang praktisi hukum ini memastikan, hasil yang dikirim nantinya merupakan hasil seleksi yang serius dan mengaca pada hasil nilai selama tes berlangsung. Dia meyakinkan, tak akan muncul nama-nama titipan yang selama ini banyak didengungkan. ��Kita bukan amatir. Kita ini menjalankan tugas secara profesional saja,�� terangnya.

Tugas timsel hanya sampai pada penetapan �10 besar� saja. Setelah itu, 10 kandidat anggota KPU Kota Mojokerto tersebut akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di KPU Jawa Timur untuk kemudian dipilih lima orang. Mereka inilah yang akan ditetapkan sebagai komisioner KPU Kota Mojokerto. ��Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan beserta hasilnya merupakan kewenangan KPU Jawa Timur. Kami sudah tidak bisa campur tangan,�� tandas Anam Anis. (one)