Akibat menggeber gas motor, Ugik Ilyas, 21, warga Dusun Patung, Desa/Kecamatan Pungging babak belur dikeroyok tiga pemuda. Kini, ketiga pelaku pun harus meringkus di balik jeruji Mapolsek Pungging.
Menurut keterangan yang dihimpun, pengeroyokan yang dialami korban ini bermula saat dia baru saja pergi dari rumah temannya. Korban membonceng temannya, Arifin, 21, warga Dusun Patung, Desa/Kecamatan Pungging.
Saat melintas di depan Poskamling Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, korban menggeber gas motornya. Rupanya tindakan tersebut memantik emosi dua tersangka, Rojulin Astro Wicaksono, 25, Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging dan Imam Muhidin, 24, warga Dusun Oto-oro, Desa Purwojati, Kecamatanh Ngoro, pelaku lainnya berinisal Rif, 23.
Kebetulan, ketiganya saat itu tengah berpesta miras di dalam poskamling sekitar pukul 00.30. Dalam pengaruh minuman keras, ketiganya mengejar korban. Hanya selang beberapa meter, korban berhasil tertangkap ketiga pelaku dan dihajar beramai-ramai. Perkelahian tak seimbang itu mengakibatkan korban mengalami luka memar di bagian pipi kanan dan kepala belakang. Sementara teman korban berhasil melarikan diri dan melapor ke petugas kepolisian. Usai menghajar korban, ketiganya kembali berpesta miras di poskamling.
Polisi yang menerima laporan teman korban langsung mendatangi lokasi. Mengetahui kedatangan polisi, ketiga pelaku melarikan diri. Polisi akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka. Mereka pun langsung dibawa ke Mapolsek Pungging untuk pemeriksaan. ''Saya hanya minum satu gelas dan tidak mabuk. Saya sempat mengeroyok korban karena tersinggung mengegas motor didepan anak-anak,'' terang tersangka Rojulin.
Kapolsek Pungging, AKP Fatchurrachman mengungkapkan, kedua tersangka akan dijerat pasal 170 UU KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. ''Satu pelaku yang buron akan kami kejar,'' ujar AKP Fatchurrachman.
Sumber : Jawa Pos