21.07
0
Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menggagalkan percobaan trafficking tiga gadis asal Kabupaten Mojokerto kemarin sore. Seorang tersangka diketahui berinsial Yn, 24, warga Desa/Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto diamankan saat akan membawa tiga gadis ke Kalimantan.

Menurut Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Samsul Makali mengungkapkan, polisi berhasil menggagalkan upaya penjualan gadis ke Kalimantan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Saat itu juga polisi langsung melakukan penyelidikan.

Penyelidikan polisi akhirnya membuahkan hasil. Hasil penyelidikan ternyata didapat informasi bahwa Yn membawa tiga gadis masing-masing bernama Hm, 21, warga Desa Ngrowo, Kecamatan Bangsal; Ay, 18, warga Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari; dan Dv, 18, warga Krembung, Sidoarjo ke Samarinda menggunakan pesawat.

Saat korban dan pelaku melintas di Jl Raya Mojosari, polisi berpakaian preman langsung memerintahkan pelaku dan korban untuk turun dari mobil. ''Kami mencegat tersangka ke Juanda. Karena informasinya mereka akan naik pesawat dari Juanda ke Samarinda sore ini (kemarin, Red),'' terang AKP Samsul.

Kepada petugas, pelaku memang akan mempekerjakan ketiga gadis ini ke Samarinda sebagai pelayan kafe. ''Saya sudah bilang ke mereka (korban, Red) kalau nanti bekerja di kafe malayani tamu-tamu. Saya juga bilang kalau mau tambahan uang ya harus mau diajak tamu,'' terangnya.

Yn sendiri awalnya juga korban trafficking. Dia diajak oleh seorang perempuan yang baisa dipanggil ''mami'' berinisial Sr, asal Dlanggu, Kabupaten Mojokerto yang kini menetap di Samarinda. ''Awalnya saya diajak kerja di toko, tapi kenyataannya saya malah disuruh melayani tamu-tamu. Seminggu kemarin saya disuruh menjemput mereka (korban, Red) untuk dibawa ke Samarinda,'' ungkapnya.

Sementara itu, Dv, salah satu korban menuturkan, awalnya dia memang tahu akan dipekerjakan sebagai pelayan kafe. ''Saya diajak oleh Yn katanya enak beketja di Kalimantan. Uangnya banyak, makanya saya dihubungi sama maminya Yn. Kita sempat telepon-teleponan,'' ujar Yl.

Hal senada juga diutarakan oleh Ay yang mengatakan kalau dia memang berniat bekerja di Samarinda. ''Saya di sini tidak memiliki pekerjaan, jadi saya nekat ikut Yn ke Samarinda,'' terangnya.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Samsul Makali menegaskan, saat ini pihak kepolisian akan memburu tersangka lainnya yakni Sr yang menyuruh Yn membawa ke Samarinda. ''Sore ini (kemarin, Red) saya dan anggota akan ke Kalimantan untuk menangkap Sr. Dia akan kami periksa di Mapolres Mojokerto,'' terangnya.

Dia juga mengatakan, kalau ketiga korban ini nantinya akan dipekerjakan sebagai pelayan sekaligus menemani tamu. ''Ini jelas memperdagangkan orang dan melanggar undang-undang,'' ujar Samsul.

Yn dan Sr nantinya akan dijerat dengan pasal 2, 9 dan 10 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang. ''Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,'' ujar Samsul.

Sumber : Jawa Pos