Pelaku Kakak Ipar, Diduga Masalah Keluarga
Sebuah mobil yang dikendarai anggota TNI-AD bernama Agus Siswandi, 40, warga Desa Wunut, Kecamatan Mojoanyar, Kamis (10/9) dini hari dirusak oleh DS, 45, warga Desa Pacing, Kecamatan Bangsal. Tidak terima, korban pun melaporkan DS yang masih kakak ipar korban.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun Darmo, perusakan yang dilakukan terlapor ini terjadi sekitar pukul 01.00. Saat itu, korban yang mengendarai mobil sedan Ford nopol W 884 R secara tiba-tiba dihadang terlapor yang mengendarai mobil Isuzu Panther warna merah saat melintas di depan balai dusun Gempal, Desa Wunut, Kecamatan Mojoanyar.
Begitu dihadang, terlapor yang membawa parang dengan emosi menyuruh korban untuk turun dari mobilnya. Karena terlapor membawa parang, korban tetap berada di dalam mobil untuk menghindari kemarahan terlapor. Emosi yang semakin memuncak membuat terlapor berbuat nekat. Dengan parangnya, terlapor memecahkan kaca depan mobil Ford warna putih yang dikendarai korban sebanyak lima kali.
Puas merusak kaca depan mobil, terlapor pergi meninggalkan korban. Tidak terima dengan perbuatan kakak iparnya, korban langsung mendatangi Mapolsek Mojoanyar untuk melaporkan musibah yang baru dialaminya.
Kapolsek Mojoanyar, Iptu Subianto menjelaskan, pihak kepolisian sudah menerima laporan dari koban. ''Saksi-saksi termasuk pelapor dan terlapor sudah kami minta keterangannya, kami masih mempelajari terlebih dahulu karena ini masuk dalam delik aduan,'' ujarnya.
Subianto menjelaskan, sementara ini polisi menyimpulkan antara terlapor dan pelapor memiliki masalah keluarga. Dikatakan juga, menurut keterangan terlapor, mobil yang dirusak oleh terlapor adalah milikinya sendiri. ''Memang yang beli ada pelapor, tapi keterangan terlapor, mobil tersebut dibeli menggunakan uangnya. BPKB juga milik terlapor,'' ujar Subianto.
Rencananya, pihak polisi juga akan mengkonfrontir kesaksian keduanya. ''Yang jelas pihak kepolisian akan melakukan penyidikan sesuai prosedur tanpa memihak siapa pun,'' ujar Subianto.
Sumber : Jawa Pos