02.20
0
Pemkot Mojokerto terus me-warning para pejabat dan PNS golongan III dan IV untuk mewaspadai pemberian parsel atau angpau menjelang Lebaran. Hal itu menyusul setelah sebelumnya, pejabat setingkat kepala dinas, kepala bagian dan kepala seksi tersebut dipastikan tidak boleh menerima tunjangan hari raya (THR).

Bahkan, Wali Kota Mojokerto Abdul Gani Soehartono menyamakan penerimaan parsel dan angpau dengan tindakan KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme). Dengan alasan rawan tendensius atau punya tujuan tertentu. ''Sesuai anjuran saya, semua harus memerangi KKN," ungkapnya.

Tidak diperbolehkannya golongan III dan IV untuk menerima THR dan parsel memang sudah sesuai ketentuan BPK hasil audit pada tahun 2008. Bahwa yang masih layak menerima parsel adalah khusus PNS yang masuk dalam golongan I dan II. Besarannya Rp 100 ribu per orang.

Dia menjelaskan pemberian parsel atau angpau dari pihak swasta atau perusahaan dalam jumlah tertentu pada pejabat golongan III dan IV dinilai cukup berdampak. Seperti pada tugas kedinasan dan pengambilan kebijakan. Karena pemberian tersebut berharap segala urusan atau kepentingan yang menyangkut pelayanan oleh dinas tertentu diperlancar.

''Jangan sampai menerima pemberian barang sesuai dengan jabatan yang disandang. Atau masih ada hubungan dengan kedinasan," urainya.

Meski begitu untuk memastikan bawahannya tidak sembarangan dalam menerima pemberian, Abdul Gani mengaku tidak bisa memantau. Termasuk dengan melibatkan Kantor Inspektorat. Namun, dia kembali mengingatkan pada semua pejabat golongan III dan IV lebih hati-hati dan waspada. Utamanya menerima pemberian dengan tujuan untuk memuluskan kepentingan tertentu. ''Jangan sampai muncul masalah. Kalau ada angpau atau parsel penerima harus hati-hati," tegasnya.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) menambahkan, selain pejabat dan PNS golongan III dan IV memang dilarang untuk menerima pemberian barang menyambut Lebaran. Termasuk dalam bentuk parsel dan uang. Sebab hal itu menyangkut dengan ketentuan yang disampaikan BPK. ''Bukan hanya menerima THR yang dilarang tapi mereka juga tidak diperbolehkan menerima parsel dan angpau," terangnya

Sumber : Jawa Pos