03.48
0
Perlintasan Kereta Api (KA) tidak berpintu dan berpenjaga di wilayah PT KA (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Stasiun Mojokerto harus diwaspadai. Sebab, dari data yang didapat Darmo, di wilayah Kabupaten/Kota Mojokerto ditemukan perlintasan liar dan tidak terjaga. Bahkan 7 titik diantaranya rawan kecelakaan.

Kepala Stasiun KA Mojokerto, Lutfi Wijaya mengungkapkan titik perlintasan rawan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Daop 8. Dimulai dari keluar wilayah Krian hingga menjelang stasiun Curahmalang (masuk Jombang). Bila hal tersebut tidak segera mendapat respons pemerintah setempat, dikhawatirkan korban kecelakaan di area perlintasan semakin tinggi dalam Lebaran kali ini.

''Sejauh ini perlintasan yang ada kondisinya memang banyak yang tidak terjaga dan tak berpintu. Namun, kami tidak mampu berbuat apa-apa karena tugas kami hanya menjalankan transportasi perkereta apian,'' ungkapnya.

Sebenarnya, dari data yang ada, perlintasan di Daop 8 berjumlah sekitar 25 titik. Namun, sembilan diantaranya sudah berpintu dan terjaga. 7 lainnya tak berpintu dan 11 diketahui liar. Sehingga, potensi kecelakaan di area perlintasan sejauh ini belum bisa ditekan.

Oleh sebab itu, sebagai upaya penekanan angka kecelakaan, PT KA terus memperbanyak rambu klakson semboyan 35 di setiap titik perlintasan KA liar atau tak terjaga. ''Paling tidak ini bisa membantu pada saat masyarakat akan melintas,'' jelasnya.

Dari 16 pintu perlintasan yang ada di KM 67 Krian Sidoarjo hingga KM 64 Curahmalang Jombang, kata Lutfi, titik rawan kecelakaan tertinggi ada di tiga lokasi. Masing-masing di Desa Damarsih, Kecamatan Mojoanyar, Dusun Karangnongko Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko dan Pesanan, Desa Bicak, Kecamatan Trowulan.

Setidaknya, dari tahun 2007 lalu di tiga perlintasan tersebut sudah menelan lebih dari 4 korban jiwa tewas lantaran tertabrak KA saat melintas. ''Belum lagi perlintasan liar yang ada di wilayah kota. Itu juga harus diwaspadai," paparnya.

Namun, dia menegaskan sejauh ini di perlintasan yang tidak memiliki penjaga dan tidak berpintu itu bukanlah wewenang dari PT KA untuk mengisi petugas.

Sebaliknya dimungkinkan perlintasan yang tidak memiliki penjaga dan tidak berpintu tersebut belum didaftarkan kepada Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat, sekaligus yang berwenang memperbaiki. ''Sebenarnya, perlintasan bukan wewenang kami (PT KA, Red). Namun wewenang Dishub. Hanya, mungkin perlintasan yang tidak memiliki penjaga dan tidak berpintu itu belum didaftarkan ke Menteri Perhubungan," imbuhnya.

Karena itu, pihaknya berharap kepada Dishub baik pemerintah Kabupaten/Kota Mojokerto untuk segera mengambil langkah. Paling tidak segera untuk memasang palang pintu perlintasan sementara dalam bentuk nonpermanen sebelum Lebaran. Terlebih masyarakat yang ada di sekitar perlintasan ikut dilibatkan. ''Seperti di Perlintasan Damarsih, Bangsal warga banyak yang dilibatkan untuk menjaga," harapnya.

Sumber : Jawa Pos