20.46
0
Sedikitnya dua puluh orang yang tergabung dalam Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Independent Kabupaten Mojokerto menggelar aksi demonstrasi menuntut hak-hak buruh. Para pendemo juga menyoroti hak-hak karyawan SPBU yang dianggap mereka tidak mendapatkan upah sesuai UMK.

Yang unik, dalam aksinya, lima orang mengecat tubuh mereka dengan pewarna hitam. Masing-masing membentuk kata UPAH dan THR!

Dengan kawalan ketat petugas kepolisian, massa bergerak dari taman makam pahlawan (TMP) Jl Pahlawan menuju depan Kantor Wali Kota Mojokerto. Di sana, sepuluh pendemo melakukan orasi sedangkan sepuluh pendemo lainnya menyebarkan selebaran kepada pengguna jalan.

''Dalam waktu dekat ini Lebaran akan tiba, tidak ada alasan lagi bagi pengusaha untuk mangkir dari kewajibannya memberikan THR,'' ujar pendemo. Setelah lima belas menit melakukan orasi di depan kantor wali kota, pendemo kembali beraksi menuju kantor Bupati Mojokerto. Di sana, pendemo kembali melakukan aksinya dengan membagikan selebaran dan orasi.

Dalam selebaran tersebut, pendemo menuntut lima hal kepada pemkot dan Pemkab Mojokerto. Lima tuntutan tersebut antara lain berikan THR sesuai dengan UU tenaga kerja, berikan Jamsostek, upah layak nasional, hapus sistem kerja kontrak dan outsourcing dan berikan kebebasan berserikat.

Pendemo juga mendatangi SPBU 54.613.04 di Jl RA. Basuni, Kecamatan Sooko untuk menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menganggap, pengusaha SPBU tidak memberikan upah sesuai UMK, Jamsostek, status kerja, tidak ada cuti serta THR yang tidak sesuai aturan.

Kordinator aksi, Hari Tjahyono mengungkapkan, karyawan SPBU tidak mendapat upah sesuai UMK yakni Rp 971.624 perbulan. ''Ada diantara mereka yang hanya menerima Rp 300 ribu atau Rp 400 ribu. Maka dari itu kami menuntut kepada pengusaha SPBU agar memperhatikan nasib karyawannya. Disamping itu, kami juga menuntut hak normatif lainnya,'' terangnya.

Hari juga menegaskan, sampai saat ini masih banyak perusahaan-perusahaan yang belum membayar upah sesuai UMK. ''Masih banyak perusahaan-perusahaan terutama di Kecamatan Jetis yang tidak membayar gaji buruh sesuai UMK dan karyawan berstatus outsourcing,'' terangnya.

Sementara itu, Purnomo Sigit, supervisor SPBU 54.613.04 di Jl RA Basuni, Kecamatan Sooko enggan berkomentar dengan aksi para buruh yang dilakukan didepan SPBU ini. ''Masalah gaji sudah ada yang mengatur, saya tidak berwenang,'' terangnya.

Aksi dengan penjagaan ketat kepolisian yang dilakukan pendemo ini akhirnya bubar usai berunjuk rasa di depan SPBU Kecamatan Sooko.

Sumber : Jawa Pos