01.33
0
SEMENTARA itu, Lebaran tahun ini, ribuan PNS di Kabupaten Mojokerto bakal ngaplo. Mereka dipastikan tidak mendapat THR. Selain belum ada aturan yang memperbolehkan, pemkab sendiri tidak mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan tersebut.

Pemkab masih melanjutkan aturan sebelumnya yang tidak memperbolehkan THR untuk PNS. ''Tidak ada THR untuk PNS. Tahun lalu kan tidak boleh,'' kata Sekdakab Mojokerto, Budiyono kemarin.

Aturan yang berlaku pada Lebaran tahun lalu, sejauh ini belum diperbarui. Sehingga, dikatakannya, pemkab tidak berani melakukan spekulasi dengan mengucurkan anggaran untuk pemberian tunjangan tersebut. ''Untuk THR PNS juga tidak dianggarkan dalam APBD,'' ujarnya.

Tanpa pijakan aturan yang jelas, pihaknya khawatir justru menjadi bumerang. Akibatnya, di belakangan hari menimbulkan persoalan. ''Kalau nanti disuruh mengembalikan, bagaimana? Ya, sejauh ini belum ada aturannya,'' katanya.

Dia bahkan tetap memegang aturan yang berlaku meskipun sempat dikabarkan ada daerah lain yang bersiap mengucurkan THR untuk PNS. Tidak seluruhnya, melainkan hanya untuk PNS golongan I dan II.

Terhadap hal itu, dia hanya menegaskan, terus memantau setiap perkembangan. Sebab, tak tak menutup kemungkinan mendadak ada perubahan aturan. ''Nanti kita lihat dulu,'' ujarnya.

Sebaliknya, dikatakan Budiyono, THR hanya berlaku untuk perusahaan. Yaitu, pihak perusahaan memberikan kepada seluruh karyawannya. Sedangkan, pemerintahan bukan termasuk perusahaan. ''THR itu kan hanya wajib untuk perusahaan,'' katanya.

Dengan dipastikan tidak adanya THR, maka pada Lebaran ini, PNS tidak menerima tambahan pendapatan sepeserpun. Sebab, pemerintah juga tidak memberikan sinyalemen adanya tunjangan lain yang kemungkinan menggunakan istilah berbeda.

Sebelumnya, terhadap THR untuk perusahaan, Disnakertrans Kabupaten Mojokerto sudah menyurati seluruh perusahaan di wilayah kerjanya. Mereka menginstruksikan, perusahaan-perusahaan tersebut membayarkan THR kepada karyawannya tepat waktu. Sesuai surat gubernur, tunjangan setahun sekali itu dibayarkan tujuan hari sebelum Lebaran.

Selain menyurati, pihaknya juga mengoptimalkan bagian teknisnya untuk selalu mengawasi dan mengingatkan perusahaan agar melaksanakan kewajibannya tersebut.

Sumber : Jawa Pos