06.48
0
Mojokerto-(satujurnal.com)
Perhitungan ulang hasil coblosan Pileg 9 April kemarin digelar di dua tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis (10/04/2014). Menyusul protes yang dilakukan salah satu calon anggota legislatif (caleg) terkait perhitungan suara sah yang merugikan dirinya. 

Di TPS 09 Kelurahan Mentikan, Gunawan, salah seorang caleg PPP protes keras terhadap kerja KPPS lantaran dua coblosan, gambar partai dan satu nama caleg oleh KPPS dihitung sebagai suara partai. Padahal, aturan yang berlaku menetapkan, jika terdapat dua coblosan, maka diperhitungkan sebagai suara caleg, bukan dihitung sebagai partai. Ia merasa dirugikan dengan ketidakfahaman KPPS soal perhitungan suara. 

Protes dilayangkan melalui panitia pengawas pemilu (Panwaslu) setempat. Wasit pemilu itu pun merespon. Ijin penghitungan ulang pun digelar. 

Sementara di TPS 13 Kelurahan Prajurit Kulon, hitung ulang hasil coblosan terpaksa dilakukan lantaran terjadi perhitungan ganda untuk caleg DPD. 

�Hari ini dua TPS di wilayah Kecamatan Prajurit Kulon harus hitung ulang hasil coblosan karena salah menempatkan hasil hitungan,� kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Mojokerto, Elsa Fifajanti,� Kamis (10/04/2014).\
  
Untuk di TPS 09 Mentikan, lanjut Elsa, penghitungan surat suara khusus untuk surat suara DPRD Kota, sedangkan TPS 13 Prajuritkulon semua surat suara kecuali DPD.  Di TPS 9 Mentikan karena pemilih yang mencoblos caleg dan gambar parpol dihitung sebagai suara parpol.  Legislatif (Caleg) dan Partai Politik (Parpol) hanya dihitung suara parpol saja. 

"Untuk di TPS 13 Prajuritkulon, dihitung sendiri-sendiri sehingga terjadi pengelembungan suara,� imbuhnya. (wie)