04.05
0
Jombang-(satujurnal.com)
Dwi Mawarti, istri caleg Partai Golkar, Dapil IV Jombang, terdakwa pelanggaran pidana pemilu, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (29/04/2014).

 Istri mantan kepala desa Godong, Perak, Jombang ini harus menjalani sidang, karena saat pencoblosan Pileg 9 April lalu, ia mencoblos dua kali di TPS 02 dan TPS 03 Desa Godong, Kecamatan Gudo,Kabupaten Jombang. Terdakwa dijerat pasal 310 UU Pemilu Nomor 8/2012 dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda 18 juta rupiah.

Sidang perdana kecurangan Pileg di PN Jombang, majelis hakim menghadirkan sejumlah saksi dari panitia pemungutan suara (PPS) TPS 03.

Setelah mendengarkan kesaksian para petugas TPS, ketua majelis hakim Arif Winarno mengahdirkan terdakwa.

Dalam sidang terdakwa mengakui perbuatannya. Ia mengaku tidak tidak mengetahui jika mencoblos dua kali melanggar hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masusanto mengatakan, surat kuasa yang dijadikan alasan terdakwa mencoblos tidak sah. Karena pemilih tidak boleh mencoblos lebih dari satu.

Aksi curang istri caleg Dapil IV yang meliputi wilayah Kecamatan Ngoro, Gudo, Bandar Kedung Mulyo, Perak ini diketahui oleh salah satu saksi partai. Ujungnya ia dilaporkan ke Panwascam Gudo.

Modus yang dilakukan Dwi terbilang mencolok. Pertama kali melakukan pencoblosan di TPS 2 Desa Godong dengan menggunakan surat panggilan atas namanya sendiri. Setelah mencoblos ,ia kembali ke rumah untuk mengambil surat panggilan milik saudaranya yang bernama Inah Djumainah. Dengan surat panggilan tersebut, Dwi kemudian mendatangi TPS 3 Desa Godong untuk mencoblos..Namun salah satu saksi parpol yang berada di TPS tersebut mengetahui aksi Dwi.

Sidang kembali digelar hari rabu dengan agenda pembacaan tuntutan.(rg)