05.24
0
Mojokerto-(satujurnal.com)
Meksi Kemendiknas memerintahkan pemerintah daerah mencairkan tunjangan profesi pendidik (TPP) triwulan pertama atau jatah Januari - Maret 2014, namun sejauh ini Pemkot Kota Mojokerto belum merealisasikan. Padahal, Kemendiknas mengancam akan melaporkan kepala daerah kepada KPK. Sebab telah menahan dana yang sudah ditransfer ke daerah sejak 9 - 15 April lalu. Sementara Pemkot memilih menunda realisasi hingga tahapan verifikasi penerima tuntas. 

"Memang dana TPP itu sudah ditransfer pada 14 April lalu. Tapi kami tidak bisa langsung mencairkan tanpa melakukan verifikasi yang utuh dari penerima lebih dulu," kata Kabid Ketenagaan Dindik Kota Mojokerto Miftahul Huda, Selasa (29/4/2014).

Dia berdalih jiika dipaksakan dicairkan tanpa verifikasi akan menimbulkan masalah di kemudian hari. BPK bisa memberikan catatan jika penerima tak didukung verifikasi.  Empat hal yang harus diverifikasi. Yakni SK sertifikasi yang masih berlaku. Verifikasi nilai gaji per Januari karena nilai TPP adalah sekali gaji.

Lalu verifikasi rekening yang digunakan menampung TPP. Kemudian yang terakhir adalah verifikasi kehadiran berdasarkan absensi guru di sekolah. Verifikasi kehadiran harus dilakukan karena syarat menerima TPP adalah memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam seminggu. "Jika guru cuti, ijin atau umrah kan harus ada pertanggungjawaban. Ini harus ada verifikasi," tandasnya. 

Dikatakan Huda, minggu kemarin dan  Senin (28/4/2014) pihaknya sudah mengusulkan nama-nama guru yang lolos verifikasi ke Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) untuk pencairan. 

Total jumlah guru yang diusulkan menerima pencairan sebanyak 567 orang. Ada sebanyak 28 guru lainnya belum diusulkan karena belum lolos verifikasi. Selain itu, ada 188 guru lainnya belum diusulkan lantaran SK sertifikasinya belum turun.

Sementara tiu, Kabid Perbendaharaan DPPKA Kota Mojokerto Riyanto menuturkan bahwa kemarin dia sudah langsung mencairkan dana TPP yang dimaksud. "Hari ini mestinya sudah cair. Namun untuk transfer ke masing-masing rekening guru melalui Bank Jatim tentu butuh proses," kata Riyanto.

Untuk triwulan pertama ini, pusat mengalokasikan Rp 11,4 miliar untuk pembayaran TPP guru di Kota Mojokerto. Sementara di Kabupaten Mojokerto nilainya malah jauh lebih besar yakni mencapai Rp 54,2 miliar untuk lebih dari lima ribu guru. Tapi sampai kemarin, yang dianggap layak menerima pencairannya hanya 4.625 orang.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mpjokerto Yoko Priyono menuturkan bahwa ada sejumlah guru yang belum menerima SK. "Kewenangan verifikasi layak tidaknya menerima TPP ada di pusat. Kita hanya sebatas mengusulkan saja," kata Yoko.

Dia menjamin, deadline pencairan TPP yang disampaikan Kemendiknas itu akan dipenuhi. Kementerian mewajibkan kepada daerah untuk melaporkan pencairan TPP triwulan pertama ini selambat-lambatnya pada 5 Mei.

"Kita upayakan hari ini bisa cair. Kalau tidak ya besok. Yang pasti, awal Mei kita pastikan semua guru yang berhak sudah menerima TPP triwulan pertama," urainya. (one)