23.13
0
Mojokerto-(satujurnal.com)
Tersangka pembunuhan terhadap Vita Fitria Dewi (21) mahasiswi Universitas PGRI Adi Buana (UNIPA) jurusan tata busana semester VII asal Jember dijerat pasal pembunuhan berencana. Kedua eksekutor, Restu Eka Briantitasari (23), asal Blitar dan Yunananda Bagus Putra (25), diancam dengan hukuman mati.

"Empat tersangka dijerat pasal 340 atau 338 dan 339 KUHP. Pasal 340 ancamannya hukuman mati," kata Jaksa Kejaksaan Negeri Mojokerto, Supihan, usai melakukan pemeriksaan tahap kedua terhadap kedua tersangka, Rabu (11/02/2014).

Pasal 340 KHUP dikenakan karena kedua tersangka secara sengaja dengan rencana  lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Menurut Supihan, berkas kedua tersangka sudah dinyatakan P-21. �Karena sudah P-21 secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,� terangnya.

Selama tahapan penyidikan oleh Polres Mojokerto, belasan saksi yang sudah dimintai keterangan. �Ada 17 saksi yang dimintai keterangan terkait perbuatan dua tersangka,� imbuhnya.

Usai menjalani pemeriksaan penyidik kejaksaan, keduanya digelandang dengan mobil tahanan kejaksaan ke Lembaga Pemasyarakatan Mojokerto.

Tragedi vita berawal saat ditemukannya sosok mayat perempuan terikat dalam karung, di Dusun Claket, Desa Claket, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Senin (11/11/2013). Identitas Vita terkuak karena beberapa ciri fisik korban. Selain itu, teman kos korban mengenali dari pakaian terakhir yang digunakan korban.

Vita Fitria Dewi  merupakan foto model jurusan. Dia sering menjadi model karena wajahnya yang mulus dan bersih sering digunakan teman-temannya untuk jadi model busana. Ia diperdaya kedua tersangka hingga dibunuh. Ia meninggal karena kekurangan oksigen. Yang  disebabkan mulut dibungkam.

Kedua tersangka ditangkap ditangkap tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Polres Mojokerto, di Banjarnegara, Jawa Tengah.. Keduanyau tertangkap setelah polisi melakukan pelacakan melalui Global Positioning System (GPS) Tracker. Polisi melacak sinyal handphone milik pelaku. Kedua tersangka merupakan teman Vita. (wie)