03.05
0
foto ilustrasi (doc.istimewa)
Jombang-(satujurnal.com)
Penggila judi togel di Desa Kepuhkajang, Kecamatan Perak, Jombang rupanya harus mengakhiri kebiasaannya pasang tombokan nomor togel. Menyusul diringkusnya Supardi (34), pengecer togel, warga Dusun Cempoko, Desa Kepuhkajang. Ia ditangkap anggota polsek setempat, Rabu (19/02/2014).

Dari tangannya, petugas amankan barang bukti berupa 2 buah HP yang berisi pesan singkat nomor togel dari beberapa penombok dan uang sebesar Rp 43 ribu.

Tersangka diringkus petugas sekitar pukul 12.30, di rumahnya. Awalnya, petugas telah peroleh informasi terkait aksi tersangka yang memang terima titipan togel. Modusnya, tersangka menggunakan kedua HP miliknya untuk terima titipan nomor togel dari sejumlah penombok yang sudah dikenalnya.

"Kami memperoleh informasi dari masyarakat tentang aktivitas tersangka sebagai pengecer judi togel," jelas AKP Hariyono, Kapolsek Perak melalui AKP Sugeng Widodo, Kasubbag Humas Polres Jombang.

Dari penyelidikan selama beberapa hari, petugas yakin kalau tersangka memang jadi pengecer judi togel. Petugas pun mengintai gerak-gerik tersangka.

Saat itulah, petugas melihat tersangka tengah memeriksa isi pesan singkat di kedua HP miliknya. Rupanya, tersangka hendak merekap sejumlah nomor togel yang jadi taruhan para penombok serta menghitung sejumlah uang. Tak buang kesempatan, petugas langsung menyergapnya.

Kontan saja, tersangka langsung kaget dan tak bisa berkutik. Apalagi, barang bukti berada di tangannya. Praktis, tersangka hanya bisa pasrah digelandang petugas ke mapolsek. "Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tandasnya. (rg)