03.36
0
Suharsono
Mojokerto-(satujurnal.com)
Meski sempat berkelit, akhirnya Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Mojokerto, Suharsono mengakui jika perintah pembongkaran dan penggantian bahan atap bangunan gedung SDN Trawas 2, Kecamatan Trawas merupakan inisiatif dan perintahnya. Bahkan, secara terus terang ia mengakui, mesti penggantian bahan atap seharusnya menjadi tanggung jawab CV Aulia, Madura sebagai kontraktor pelaksana, namun semua biaya yang keluar dibebankan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

"Memang pembiayaan pembongkaran kayu atap gedung SDN Trawas2 bukan dari pihak rekanan, tapi juga bukan uang saya. Semua pembiayaan ditanggung oleh pak Andri selaku PPK untuk paket pekerjaan pembangunan yang dilakukan. Saya hanya memerintahkan dan bertanggungjawab penuh atas pembongkaran dan penggantian kayu atap. Karena, kayu yang digunakan ditengarai tidak sesuai spesifikasi tekhnis yang telah ditentukan," ujar Suharsono, Senin (24/02/2014). 

Namun, menurut Suhartono, CV Aulia sudah menyanggupi akan mengganti semua biaya yang timbul atas pembongkaran tersebut. 

"Secara langsung saya yang memerintahkan pembongkaran dan penggantian kayu rangka atap bangunan SDN Trawas2 dan pihak CV. Aulia juga tidak ada di lokasi saat itu. Namun, kita sudah menghubungi pihak CV. Aulia terkait hal itu. dan pihak nya berjanji akan mengganti biaya pembongkaran  tersebut," ungkapnya.

Namun, Item pekerjaan berupa slof beton yang juga ditengarai tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis tidak disertakan dalam pembongkaran. Soal ini Suharsono berdalih jika temuan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Polres Mojokerto hanya pada kayu bangunan, sehingga tidak termasuk dalam pembongkaran yang dilakukan.

"Yang jelas, pembongkaran kita lakukan berdasarkan hasil temuan dan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Polres Mojokerto. Jadi hanya kayu rangka atap bangunan saja yang kita ganti. Mengenai Slof beton yang ditengarai tidak sesuai spesifikasi tekhnis, kita tidak menyentuhnya. Jadi biarkan saja nanti diperiksa oleh pihak Inspektorat atau BPK. Baru setelah itu, kita lakukan tindakan lebih jauh," kata Suharsono, ketus .

Terpisah, Ketua  Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP),  Hasan Ali tak penampik jika pembongkaran atap bangunan SDN Trawas 2 sepenuh nya atas perintah Kepala Diknas.

"Pembongkarannya secara langsung atas perintah kepala dinas (Suharsono). Karena memang ada kesalahan spesifikasi tekhnis pekerjaan. terutama pada mutu dan kwalitas kayu yang digunakan, diketahui tidak sesuai ketentuan yang ada," jelas Hasan.

Sementara saat disinggung soal mutu dan kwalitas pekerjaan pembangunan gedung sekolah lainnya, ia menyebut jika pekerjaan yang dilakukan oleh pihak rekanan tidak semuanya baik dan sesuai ketentuan yang ada.

"Dari sekian banyaknya pekerjaan pembangunan yang ada di lingkup Diknas Kabupaten Mojokerto, tidak sedikit pekerjaan yang dilakukan oleh pihak rekanan hanya tampak baik di luarnya saja, atau hanya tampak bagus secara visual. Namun, mutu dan kwalitasnya masih belum bisa dijamin sesuai dengan ketentuan," ungkapnya.


Selaku tim PPHP, pihaknya juga menolak beberapa pengajuan penyerahan pekerjaan. Karena dinilai sangat tidak sesuai ketentuan yang telah ditentukan.

"Ada beberapa pekerjaan yang kami tolak, khususnya pada pekerjaan yang kita nilai sangat tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, ada juga rekanan yang saya suruh untuk membongkar pekerjaannya karena tidak sesuai dan sangat membahayakan bagi para siswa siswi pada saat menggunakan gedung bangunan tersebut,� tandasnya. 

Untuk pekerjaan yang kita perintahkan untuk dibongkar dan diperbaiki, lanjut Hasan, sesuai dengan ketentuan yang ada, salah satunya adalah pekerjaan pembangunan di SDN Mlirip 3. �Pihak rekanan pelaksanan pekerjaan sudah kita hubungi dan bersedia melakukan pembongkaran dalam waktu dekat ini," tukas Hasan. (bir)