Jombang-(satujurnal.com)
Anggaran PNPM Mandiri yang diselewengkan kurun 2008 hingga 2014 mencapai Rp 250 miliar. Anggaran ini diselewengkan dengan modus pembuatan laporan fiktif dan memanipulasi pembentukan kelompok.
Penyelewengan anggaran tersebut terungkap dalam 22 kasus yang terjadi di sejumlah daerah.
Sedangkan modus yang digunakan antara satu kasus dengan kasus lainnya tidak jauh berbeda, yakni mayoritas membentuk kelompok fiktif dan menggalang tandatangan fiktif warga desa.
Sujana Royat, Deputi Kementrian Kesejahteraan Rakyat mengungkap data penyelewengan dana pemberdayaan masyarakat itu saat menjadi pembicara dalam helatan bertajuk 'Rembuk Rasa Anti Korupsi Bersama KPK
di Hotel Yusro, Jombang, Sabtu (08/03/2014).
Sujana mengatakan untuk penyelesaian kasus penyelewengan ini sudah ada yang dikembalikan sebesar Rp 35 miliar. Sedang sisanya masih dalam penanganan petugas.
Meskipun uang dikembalikan pelaku masih tetap diproses sesuai dengan aturan.
Dalam menangani kasus tersebut, kata Sujana, pihaknya melakukan dua pendekatan. Pertama, dengan pendekatan non litigasi atau non hukum, sedangkan kedua dengan pendekatan hukum.
Dalam rembuk rasa anti korupsi ini hadir sejumlah narasumber yakni antara lain Wakil Ketua KPK Bambang widjoyanto, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Deny Indrayana KH Solahudin Wahid dan tokoh budayawan Sudjiwo Tejo.(rg)