03.01
0
Jombang-(satujurnal.com)
Farid Alfarisi, calon anggota legislatif di Jombang, terancam dianulir kepesertaannya dalam pemilu legislatif 9 April mendatang, dikarenakan caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini terjerat kasus tabrak lari hingga menyebabkan pengendara motor meninggal dunia. Ia pun ancaman hukuman enam tahun penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jombang, caleg dengan daerah pemilihan enam di Kecamatan Ploso, Kabuh , Ngusikan dan Plandaan ini hanya bisa tertunduk saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan penolakan eksepsi terdakwa.

JPU menolak eksepsi terdakwa yakni terkait pembebasan, dikarenakan terdakwa lalai dalam berkendara hingga menyebabkan orang meninggal dunia dan tetap harus dihukum. JPU sendiri mengajukan dakwaan enam tahun penjara atas perbuatannya.

Sementara itu, KPU Kabupaten Jombang menyatakan, jika pihaknya masih menunggu hasil dari persidangan, meski caleg tersebut diancam hukuman enam tahun penjara. KPU tidak mau berandai-andai, namun jika sudah ada putusan dari pengadilan  pihaknya baru mengambil tindakan.

Kasus tabrak lari dengan terdakwa caleg PPPini terjadi pada jumat malam tanggal 3 januari 2014, dengan menewaskan seorang pengendara motor bernama Bagas warga Candimulyo Jombang. Saat peristiwa berlangsung di jalan Gus Dur jombang insiden tersebut terekam CCTV. (rg)