00.20
0
Jombang-(satujurnal.com)
Kendati Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jombang memutuskan Bupati Jombang, Nyono Suherly Wihandoko tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu, namun sampai saat ini surat putusan hasil pleno Panwaslu itu belum diterima orang nomor wahid di kota santri tersebut.

"Saya belum menerima surat itu (hasil pleno Panwaslu)," ujar Nyono Suherly, Minggu (30/03/2014).

Meski belum menerima secara formal namun ia menyambut baik putusan pleno lembaga pengawas pemilu tersebut.


Minggu pekan lalu, Bupati Nyono Suharli, Camat Kabuh M Bashori Kholiq dan Sekcam Mustagfirin dilaporkan empat parpol PDIP, PKB, Partai Demokrat dan Partai Hanura ke Panwaslu. Mereka dituduh menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya dengan memerintahkan PNS dan jajarannya untuk memilih
Partai Golkar dalam Pileg, 9 April mendatang. 

Bukti yang disodorkan, yakni keping VCD rekaman berdurasi sekitar 20 menit bermuatan kegiatan Bashori tengah menghadiri sosialisasi dana ADD (Anggaran Dana Desa) di Balai Desa Genengan Jasem, pada Selasa, 18 Maret 2014. Saat itu Bashori mengajak peserta sosialisasi untuk memenangkan Partai Golkar.



Nyono Suharly yang juga Ketua DPD Partai Golkar pun memastikan tidak akan melapor balik empat parpol tersebut. "Tidak perlu lapor balik. Toh laporan mereka tidak terbukti," katanya.



Diberitakan sebelumnya, Panwaslu Kabupaten Jombang akhirnya menyatakan Bupati Jombang, Nyono Suharly tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu. Sedang terhadap Camat dan Sekcam Kabuh, Bashori
dan Mustagfirin, Panwaslu hanya menelurkan rekomendasi ke Pemkab Jombang.



A Wadud Burhan, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penindakan Panwaslu Kabupaten Jombang menyatakan hal itu terkait hasil rapat pleno tindak lanjut pengaduan empat parpol tentang dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Bupati Jombang dan PNS Pemkab Jombang tersebut.



"Jumat malam kita sudah menggelar rapat pleno. Berdasarkan klarifikasi pelapor, terlapor, saksi, dan pencermatan alat bukti, Bupati Nyono tidak melakukan pelanggaran pemilu atau apapun," kata Burhan, Sabtu (29/03/2014).



Menurut Burhan, pihaknya tidak menemukan bukti Bupati Nyono Suharly itu memobilisasi bawahan untuk memenangkan parpol tertentu. Sedang untuk Camat Bashori dan Sekcam Mustagfirin, Panwaslu merekomendasikan ke Pemkab Jombang untuk dikenakan sanksi, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.


"Mereka hanya melanggar disiplin PNS, utamanya tentang netralitas PNS. Tapi bukan pelanggaran pemilu," tukasnya.


Ujar Burhan, ada salah satu unsur yang tidak terpenuhi untuk menyimpulkan camat dan sekcam melanggar aturan pemilu. Yakni, saat mereka mengarahkan memilih parpol tertentu, hal tersebut tidak terjadi saat kampanye. "Oleh karena itu kami merekomendasikan penanganan Bashori dan Mustagfirin ke Pemkab Jombang. Soal sanksinya, itu menjadi wewenang inspektorat Pemkab Jombang," sergahnya.(rg)