Mojokerto-(satujurnal.com)
Mantan kepala desa (kades) Desa Cepokolimo, Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto, Achmadi dan bendahara program alokasi dana desa (ADD), Hayyu Ache dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Rabu (26/03/2014).
Achmadi dan Hayyu Ache sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Mojokerto dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) tahun 2011. Keduanya dianggap melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
�Kedua tersangka kita tahan, karena dikhawatirkan melakukan penghilangan barang bukti atas dugaan korupsi,� kata Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Andhi Ardhani.
Kedua tersangka, ujar Andhi, diyakini penyidik melakukan tindakan pidana korupsi berdasarkan sejumlah bukti. Diantaranya pelaporan atas penggunaan ADD di desa yang tak sesuai fakta. ��Untuk memastikan dugaan itu, akan kita hadapi di Pengadilan,�� pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Pidkor Satreskrim Polres Mojokerto Aiptu Iskak usai mengirim berkas dan tersangka di Kejari Mojokerto menegaskan, penyelidikan kepolisian atas kasus itu karena laporan masyarakat adanya dugaan penyelewengan yang dilakukan tersangka. ADD tahun 2011-2012 yang seharusnya dipakai rehabilitasi balai desa tersebut justru dipakai untuk kepentingan pribadinya.
��Kerugian negara mencapai Rp 118 juta,�� terangnya.
Kasus penyelewengan ADD di Cepokolimo ini bermula dari laporan warga. Tak sedikit warga yang mengetahui bantuan dari pemerintah jika dana tersebut senilai Rp 129 juta. Dengan rincian tahun 2011 Rp 59 juta dan tahun 2012 senilai Rp 70 juta.
Kabar menyebutkan, penyelewengan dilakukan kades yang baru lengser dari jabatannya itu karena dirinya membutuhkan dana tersebut untuk pencalonannya sebagai Kades. Modal yang tipis, membuat Achmadi nekat menggunakan dana tersebut.
Sedangkan, keterlibatan bendahara atas kasus tersebut karena Hayyu Ache dianggap mengetahui perputaran keuangan ADD.
Terpisah, usai pemeriksaan yang berlangsung hingga pukul 16.00 WIB, kedua tersangka yang didampingi kuasa hukumnya, Dhoufi, SH langsung digiring ke mobil eksekusi Kejari Mojokerto. Keduanya langsung dikirim ke Lapas kelas II Mojokerto dengan status tahanan.(one)