Mojokerto-(satujurnal.com)
Razia penutupan penambangan pasir batu atau galian C ilegal oleh aparat Satpol PP Kabupaten Mojokerto di sungai Pikatan Dusun Pomahan, Desa Padi Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Senin (24/03/2014) berlangsung ricuh. Mobil truk trailer milik Pemkab Mojokerto nyaris menjadi amuk warga. Mereka mengaku tak terima lahan rejeki mereka ditutup paksa.
Dari pantauan lapangan, saat masuk ke lokasi, rombongan dari Satpol PP serta Bagian Humas Kabupaten Mojokerto tidak menemukan rintangan berarti. Maklum, saat itu, kondisi masih pagi, sehingga tak banyak warga yang beraktivitas disekitar lokasi galian.
Namun, kondisi berbalik saat rombongan hendak meninggalkan lokasi di sungai Kromong, lereng gunung Welirang. dengan menyita satu unit excavator yang diangkut dengan truk trailer.
Warga Dusun Pomahan berbondong-bondong mendatangi rombongan dan melakukan aksi penghadangan.
Dua pintu akses keluar masuk lokasi galian ditutup paksa warga dengan barikade sepeda motor.
Tak hanya itu, mobil truck trailer yang dipakai untuk mengangkut excavator sitaan disandera berikut sopirnya.
Kekesalan warga memuncak lantaran petugas satpol pp memblokir jalan raya Mojokerto-Pacet dengan menggunakan motor yang dibaris ditengah jalan.
Ratusan warga yang sudah berkumpul di batas desa ini langsung mengepung mobil trailer yang sudah mengangkut excavator. Suasana kian tegang karena ratusan massa berupaya merebut kembali excavator yang sudah disita petugas. Upaya mereka membuahkan hasil. Excavator akhirnya dikuasai warga kembali.
�Kalau memang penertiban demi keadilan, maka saya minta pihak Pemkab Mojokerto juga menertibakan lokasi galian C yang lain,� teriak Mukhid, Ketua Karang Taruna Dsn. Pomahan.
Rombongan Satpol yang mulai terjepit lantas meminta bantuan dari aparat Polsek Gondang. Satu kompi petugas berseragam coklat akhirnya mampu memecah kebuntuan antara Satpol PP dengan warga.
"Walaupun galian C itu menguntungkan masyarakat, tapi jika tidak sesuai peraturan pemerintahan, maka harus ditertibkan dengan melaksanakan ijin ke Pemkab,� tegas Kasatpol PP, Didik Safiqo Hanim.
Didik mengatakan sidak ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah. Ini sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penertiban Ijin.
"Kami hanya menjalankan ketentuan Perda. Karena penggalian ini dampaknya selain bisa merusak lingkungan juga bisa membahayakan masyarakat sekitar galian. Makanya galian tidak berijin tetap harus diproses sesuai aturan" tandas Kasatpol. (wie)