Jombang-(satujurnal.com)
Kasus peredaran pil koplo di wilayah hukum Polres Jombang kembali terungkap. Kali ini, tiga orang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar pil koplo diringkus anggota Polsek Peterongan.
Mereka adalah Sokip (22), dan Iwan Santoso (19), keduanya warga Dusun Grudo, Desa Madyopuro, Kecamatan Sumobito, serta Moch Krisna (19), warga Dusun Kuripan, Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito. Dari ketiganya diamankan barang bukti sebanyak 457 butir pil dobel L, uang sebesar Rp 88 ribu dan sebuah HP yang digunakan sarana transaksi.
Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Jl Raya Dusun Krawe, Desa Morosunggingan, Kecamatan Peterongan. Dari informasi inilah, beberapa petugas langsung datangi lokasi yang dimaksud dan lakukan pengintaian.
Beberapa saat kemudian, muncul 2 tersangka dengan gelagat mencurigakan. Tak buang kesempatan, petugas langsung menyergap mereka.
"Saat digeledah, ditemukan barang bukti pil koplo. Mereka adalah Iwan dan Krisna, diringkus sekitar pukul 19.00," jelas AKP Sugeng Widodo, Kasubbag Humas Polres Jombang, Kamis, (20/02/2014).
Dari penangkapan tersebut, diperoleh pengakuan kalau butiran pil koplo diperoleh dari Sokip. Berdasarkan pengakuan itulah, petugas langsung menggrebek Sokip di rumahnya, Dusun Grudo. Saat dilakukan penggeledahan, petugas temukan barang bukti pil koplo. "Total barang bukti pil koplo dari ketiga tersangka sebanyak 457 butir jenis dobel L," tambah Widodo.
Selanjutnya, petugas langsung menggelandang ketiga tersangka ke mapolres. Kini, petugas masih kembangkan lagi kasusnya untuk mengungkap pemasok terbesar serta jaringan pengedar pil koplo lainnya.
"Ketiga tersangka usai diperiksa dijebloskan ke tahanan," tandasnya.(rg)