Mojokerto-(satujurnal.com)
Ribuan warga Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto yang tergabung dalam Forum Peduli Lapangan Kerja berunjuk rasa di depan Kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya Trowulan, Kamis (20/02/2014)siang, menolak penetapan kawasan Trowulan sebagai Kawasan Cagar Budaya oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Penetapan kawasan dinilai banyak merugikan warga dan mematikan roda perekonomian warga Trowulan.
Dengan mengendarai ratusan sepeda motor, konvoi warga tersebut sempat mengganggu arus lalu lintas jalan raya Trowulan dari Surabaya menuju Jombang.
"Warga menolak kawasan kecamatan Trowulan sebagai cagar budaya sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomer 260 tahun 2013 yang ditetapkan pada 30 Desember 2013," ujar salah satu pengunjuk rasa.
Penolakan dilakukan karena penetapan cagar budaya dinilai banyak merugikan warga sekitar. Pasalnya selama ini warga kecamatan Trowulan bermata pencaharian pembuat batu bata dengan penetapan ini mengancam pekerjaan warga tersebut.
Selain itu di kawasan Trowulan telah banyak pabrik dan hotel yang berdiri, sehingga penetapan cagar budaya justru akan mematikan hotel dan pabrik.
Kepala BPCB Trowulan Aris Soviany yang didesak warga akhirnya ikut serta menanda tangani surat penolakan untuk disampaikan ke Menteri Pendidikan Nasional.
Meski demikian menurutnya
,jika ditetapkan kawasan cagar budaya tidak akan mematikan perekonomian warga. Karena bangunan yang ada dan lapangan kerja warga tetap bisa berjalan dan jika ada temuan dan perluasan kawasan candi akan diberikan ganti rugi oleh negara.(rg)
Sent from my BlackBerry�
powered by Sinyal Kuat INDOSAT