23.53
0
Mojokerto-(satujurnal.com)
Empat rancangan peraturan daerah (raperda) Kota Mojokerto yang sudah disahkan menjadi peraturan daerah (perda), Oktober 2013 lalu, sejauh ini belum bisa diaplikasikan karena masih harus menunggu evaluasi Kemendagri. Hasil evaluasi akan menentukan, diterima atau dibatalkannya perda.

"Di tingkat daerah, raperda sudah disahkan. Untuk diaplikasikan, harus ada hasil evaluasi Kemendagri. Itu pun kalau bisa diterima. Tapi kalau kemudian dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan yang lebih
tinggi, ya tidak bisa diterapkan," kata Denny Novianto, Ketua Komisi I (hukum dan perundang-undangan) DPRD Kota Mojokerto, Rabu (26/02/2014).

Keempat raperda yang disetujui jadi perda yakni raperda tentang BUMD, raperda Perubahan Kedua atas Perda No. 6/2009 tentang Pendirian PT BPR Syari'ah Kota Mojokerto, tentang PDAM, dan raperda tentang Penyertaan Modal.

Perda yang dibatalkan atau dicabut, menurut Denny, bisa jadi lantaran bertentangan dengan produk legislasi pemerintah pusat atau bertentangan dengan kepentingan umum. "Bisa juga dinilai akan menimbulkan biaya ekonomi tinggi, dan sebagainya, sehingga harus diperbaiki," tandasnya.

Perda yang dicabut dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk diperbaiki bersama DPRD sesuai petunjuk teknis Kemendagri.

Tindakan represif pemerintah pusat terhadap perda, seperti membatalkan perda, ujar politisi Partai Demokrat tersebut, lantaran ada kewenangan

Kemendagri yang diatur dalam undang-undang. "Kewenangan Kemendagri diatur dalam pasal 145 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kemendagri punya fungsi klarifikasi atau executive review
terhadap perda," tukasnya. (one)