Jombang-(satujurnal.com)
Sidang putusan kasus dugaan pelanggaran ITE (Informasi Dan Transaksi Elektronik) dengan terdakwa Anwar Rusydi Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Senin (24/02/2014) diwarnai aksi unjuk rasa yang digelar ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat Jombang (APRJ).
Para pengunjuk rasa menuntut agar terdakwa yang merupakan buruh PTCJ Feed Mojoagung Jombang itu divonis bebas. Namun meski di demo, majelis hakim PN Jombang tetap memvonis terdakwa.
Dalam persidangan diketuai majelis hakim Adi Wijayanto Sh, terdakwa Anwar Santoso dijatuhi vonis hukuman selama tiga bulan masa percobaan enam bulan. Sesuai dakwaan, Anwar dinilai melanggar pasal 33 juncto pasal 49 UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang UU ITE. Apabila selama hukuman percobaan terdakwa melakukan pelanggaran pidana secara otomatis dia harus menjalani masa tahanan.
Dengan vonis itu terdakwa menerima putusan. Sedangkan jaksa Marsandi pikir pikir.Sebelumnya terdakwa anwar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang selama dua tahun dan denda Rp 2,5 juta subsider kurungan penjara selama tiga bulan.(rg)