Mojokerto-(satujurnal.com)
Langkah Pemkab Mojokerto menurunkan angka tunjangan perumahan anggota Dewan setempat dari pagu yang teramtub dalam APBD 2014 hasil appraisal berujung penolakan. Awak Dewan, pimpinan Dewan dan pimpinan Komisi pun ramai-ramai ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Regional Jawa Timur untuk melakukan konsultasi.
Informasi yang dihimpun satujurnal.com, Selasa (18/02/2014) para wakil rakyat itu beramai ramai ke Kantor BPK di Surabaya untuk menanyakan nilai anggaran perubahan anggota Dewan Kabupaten Mojokerto. Mereka menilai penafsiran harga dari appraisal sangat rendah dan tidak realistis.
�Appraisal memunculkan angka tunjangan perumahan Rp 4,8 juta per bulan per anggota Dewan. Dibanding tahun lalu Rp 7,5 juta per bulan per anggota Dewan, jelas angka itu sangat rendah dan tidak realistis.
Sementara Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto, Abdullah Muhtar saat dikonfirmasi membenarkan agenda konsultasi pimpinan dewan ke BPKP tersebut. �Yang berangkat semua pimpinan dewan dan ketua Komisi,� katanya.
Diturunkannya appraisal oleh Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha (MKP) untuk menilai tunjangan perumahan Dewan tersebut merupakan bagian dari akumulasi kerenggangan hubungan antara eksekutif dan legislatif di tubuh Pemerintahan Kabupaten Mojokerto.
Pengeprasan anggaran legislatif oleh eksekutif disebut-sebut jadi pemicu untuk menggulirkan hak angket. Namun, kalangan Dewan tidak menggunakan pengeprasan itu sebagai isu utama hak angket. Mereka menggangkat program LPJU (lampu penerangan jalan umum) 2012.
''Teman-teman mau mengangkat proyek LPJU (lampu penerangan jalan umum) 2012 untuk mengajukan hak angket,'' kata Senedi, anggota Komisi A, Senin (17/02/2014).
Politisi Hanura ini menuturkan, pada 2012 Pemkab Mojokerto mengalokasikan anggaran Rp 28 miliar untuk LPJU. Targetnya penerangan semua jalan perkampungan secara menyeluruh.
''Untuk tiap dusun dialokasikan 10 titik,'' paparnya. Total yang dialokasikan lebih seribu dusun yang tersebar di 298 desa dan enam kelurahan. Proyek tersebut dibidik karena dua hal. ''Itu termasuk temuan BPK. Karena lampunya tidak standar. 'Coo (keaslian) lampu yang digunakan diragukan karena setelah ditelusuri produsennya tidak ada,'' ungkap Senedi.
Dan lagi, lanjut Senedi, sampai sekarang ini masih banyak dusun yang belum menikmati proyek lampu tersebut. Padahal seluruh anggarannya sudah dilaporkan terserap habis pada 2012. ''Di kecamatan saya sendiri banyak dusun yang belum dapat,'' ungkap politisi asal Kecamatan Pungging ini.
Contohnya, ujar dia, di Desa Tempuran, ada empat dusun yang belum semua. "Di Desa Mojorejo juga belum semua, ada delapan dusun,'' paparnya.
Sebelumnya, dewan ingin menggunakan hak angket karena kecewa dengan ulah Bupati Mustofa Kamal Pasha yang dianggap mengerjai dewan habis-habisan. ''Ini sudah kelewatan,'' kata Mahfud Kurniawan Hidayat, wakil ketua Komisi D yang juga polititi PKS.
Tahun ini, bupatii mengepras anggaran DPRD dari Rp 19 miliar menjadi tinggal Rp 15 miliar. Tunjangan perumahan dewan yang tahun-tahun sebelumnya Rp 7,5 juta tahun ini juga dikepras tinggal Rp 4,9 juta.
Dewan mencurigai langkah sebagai upaya menjegal agar anggota dewan saat ini tidak terpilih dalam pileg April nanti karena minimnya 'amunisi'.
Hak angket itu sendiri merupakan hak dewan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah termasuk dengan meminta keterangan langsung kepada bupati. Jika dalam hak angket itu dewan menemukan penyimpangan, maka mereka bisa menggelar sidang paripurna untuk merumuskan langkah yang akan diambil terhadap kepala daerah.(one)