foto ilustrasi (doc.istimewa) |
Entah karena iseng atau memang sudah jadi kebiasaan lama, dua orang ibu rumah tangga ini nekad berjudi jenis kartu remi. Tak ayal, saat dipergoki, keduanya langsung diringkus anggota Polsek Kabuh, Jombang.
Kedua ibu rumah tangga ini adalah Siti (33), dan Yahnem (35), keduanya warga Dusun Klubuk, Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh.
Selain keduanya, petugas juga amankan dua orang pria yang jadi lawan judinya. Yakni, Paeman (61), dan Surojo (55), keduanya tetangga. Dari penangkapan keempat pelaku judi tersebut, diamankan barang bukti berupa 1 set kartu remi, 1 buah tikar yang dijadikan alas, dan uang taruhan sebesar Rp 265 ribu.
Penangkapan keempat tersangka dilakukan petugas sekitar pukul 16.30 WIB di rumah salah satu tersangka.
Awalnya, petugas peroleh informasi kalau keempat tersangka kerapkali menggelar judi saat waktu senggang. Mungkin saja, para tersangka memang gemar sekali berjudi.
"Warga jadi resah karena para tersangka selalu berjudi setiap ada kesempatan, sehingga saat itu kembali berjudi seera lapor ke polsek," jelas AKP Sugeng Widodo, Kasubbag Humas Polres Jombang, Kamis (20/02/2014).
Dari informasi tersebut, beberapa petugas segera datangi lokasi. Benar saja, saat diintai nampak 2 orang perempuan dan 2 pria sedang asyik berjudi. Tak tunggu lama, petugas langsung menggrebek mereka. Spontan, keempat tersangka langsung kaget. Mereka tak bisa berkutik dan hanya bisa pasrah diringkus petugas.
Selanjutnya, dengan sejumlah barang bukti yang ada seluruh tersangka digelandang ke mapolsek. "Seluruhnya diproses sesuai hukum yang berlaku. Usai diperiksa, keempatnya dijebloskan dalam sel tahanan," tegasnya. (rg)