Mojokerto-(satujurnal.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Jum'at (14/02/2014), pukul 10:30 WIB ini memusnahkan berbagai jenis barang bukti (BB) tindak pidana umum dan tindak pidana khusus senilai sekitar Rp 1 miliar yang diterima pelimpahannya dari kepolisian kurun 2013.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor kejaksaan.
Barang yang dimusnahkan terdiri atas senjata api 5 buah, sajam 1 buah, bubuk misiu 55 gram, peluru 765 butir, magasin 5 buah, upal 63 lembar, sarung misting 1 buah, sabu 15, 378 gram dan ganja 601, 91 gram, 1.638 dozen kosmetik, Pil doble L dan obat tanpa ijin edr 3. 1506 butir, 3 doz kosmetik, alat hisab sabu 2, rokok 40 ball, miras bir bintang dan guines 18 krat, arak 30 liter,
Kajari Mojokerto, Mursito mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan karena dari segi waktunya sudah harus dimusnahkan agar tidak rusak atau jumlahnya berkurang. "Selain itu barang bukti ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Nilainya sekitar Rp 1 Miliar," katanya.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum dan motor penggilas woles.
"Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan lagi. Itu untuk menghindari tudingan buruk masyarakat terhadap kejaksaan," kata kajari.
Prosesi pemusnahan barang hasil kejahatan ini dipimpin Kajari dan disaksikan sejumlah unsur Forminda Kota dan Kabupaten Mojokerto, diantaranya Walikota Mojokerto Mas'ud Yunus, Wakil Walikota Mojokerto, Asisten I Pemkab Mojokerto, jazuli, Kapolres Mojokerto, AKBP Muji Ediyanto,
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Muji Suwartini, Dandim Mojokerto, Letkol Arm P Gatot, Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, Sutarto. (one)