Mojokerto-(satujurnal.com)
Pembongkaran atap bangunan gedung SDN Trawas2 Kecamatan Trawas yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Mojokerto ternyata tidak melibatkan pihak rekanan yang mendapatkan paket pekerjaan . Disinyalir, anggaran pembongkaran ataupun pembenahan yang dilakukan, ditanggung langsung oleh pihak Dinas P dan K Kabupaten Mojokerto. Semestinya, pembongkaran ataupun pembenahan masih tanggung jawab dari pihak rekanan. Karena masih dalam masa pemeliharaan.
Informasi yang dihimpun, rekanan yang melaksanakan paket pembangunan SDN Trawas2 adalah CV. Aulia, salah satu kontraktor yang berkedudukan hukum di salah satu kabupaten di pulau Madura.
Dari pembangunan yang telah dilaksanakan, diketahui kayu untuk rangka atap bangunan tidak sesuai dengan ketentuan tekhnis yang ditentukan. Rekanan, seharusnya menggunakan kayu jenis meranti batu atau kayu kuat 2.
Lantaran itu, maka dilakukan pembongkaran dan mengganti kayu sesuai dengan spesifikasi tekhnis yang dtentukan.
Namun, beberapa Item bangunan yang ditengarai tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis tidak disertakan dalam pembongkaran. sehingga, sebagian item yang ditengarai tidak sesuai tersebut tetap terpasang pada bangunan gedung SDN Trawas2. Diantaranya slof bangunan atas, yang merupakan item beton cor. Slof tersebut diduga mutunya jauh dari standar yang ditentukan.
Pasalnya beton atau cor yang terpasang pada bagian paling atas pasangan batu bata, ketika dipegang atau digerus tampak sangat mudah perotol. Hal tersebut tampak nya lepas dari pengamatan. sehingga, tidak ikut dibongkar atau diganti.
Dalam pekerjaan pembongkaran yang dilakukan, mulai Senin (03/03/2014) sampai selesai, tidak dijumpai pihak rekanan hadir dilokasi. Dan pihak Diknas secara langsung menghandle pekerjaan pembongkaran tersebut.
Kepala Diknas, Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam paket pekerjaan pembangunan tersebut secara langsung turun melakukan pembongkaran.
Gerson, PPTK dalam pembangunan gedung SDN Trawas 2 tidak menampik bila pihak rekanan atau CV. Aulia tidak berada dilokasi pembongkaran.
" kita tidak bisa menghubungi pihak rekanan (CV. Aulia sehingga pekerjaan pembongkaran dan penggantian kayu rangka atap bangunan tidak diketahui dan tidak melibatkan pihak rekanan ang beralamatkan di Kabupaten Madura," jelas Gerson.
Disinggung tentang pendanaan atau anggaran biaya yang digunakan untuk melakukan pembongkaran dan penggantian kayu rangka atap bangunan yang sebelumnya ditengarai tidak sesuai spesifikasi tekhnis yang ditentukan, ia enggan untuk memberikan informasi lebih jauh.
" terkait pembiayaan pembongkaran rangka atap gedung SDN Trawas2, sebaiknya langsung di konfirmasikan pada Kepala Diknas. Karena itu bukan porsi saya untuk menjawab dan menerangkan," kelitnya.
Salah seorang pekerja ketika ditemui pada saat pembongkaran dan penggantian kayu rangka atap gedung SDN Trawas beberapa waktu lalu mengatakan. bila pekerjaan langsung atas perintah Kepala Diknas Kabupaten Mojokerto.
"Yang saya tahu, saya diperintah oleh Kepala Diknas Kabupaten Mojokerto. Untuk melakukan pembongkaran dan penggantian kayu rangka atap gedung SDN Trawas 2. Kami tidak tahu siapa nama rekanan yang dulu mengerjakan pembangunan SDN Trawas 2 ini. Jadi, langsung atas perintah Bapak Suharsono, Kepala Diknas. Bukan dari CV atau rekanan," ungkap Marjuki, salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi SDN Trawas 2.
Meski diketahui, CV. Aulia tidak bisa dihubungi dan tidak berada dilokasi SDN Trawas2, ketika pembongkaran dan penggantian kayu rangka atap bangunan dilakukan namun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Suharsono tetap menampik pembongkaran atap SDN Trawas 2 tersebut dilakukan oleh dirinya atau Diknas.
"Bukan atas perintah kami, tapi semuanya dilakukan rekanan sebagai bagian dari tanggungjawabnya selaku penerima paket pekerjaan DAK," elak Suharsono.
Dirinya juga enggan untuk berkomentar lebih jauh terkait pembongkaran dan penggantin kayu rangka atap bangunan SDN Trawas 2.(bir)