Jombang-(satujurnal.com)
Terbebas dari penyerobotan lahan tebu dan intimidasi oknum, sekitar 40 orang petani dusun Tegal Rejo, Desa Bareng Kecamatan Bareng, Jombang langsung melakukan syukuran, Kamis (08/05/2014).
Mereka mengaku plong tatkala diketahui PT Prima Damai Permai Surabaya yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tebu seluas 50 hektar ternyata hanya perusahaan fiktif. Sementara, selama ini para petani memiliki bukti kepemilikan lahan berupa Petok D yang diperoleh secara turun temurun.
Pengambilalihan lahan puluhan hektar oleh perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan itu terjadi sekitar setahun lalu. Seiring terjadinya penyerobotan, sejumlah preman yang mengatasnamakan kuasa PT Prima Damai Permai kerap mendatangi dan memaksa mereka menyetorkan uang hingga Rp 6 juta setiap kali panen.
Para petani pun diam-diam melakukan penelusuran terhadap perusahaan yang berkedudukan hukum di wilayah Surabaya tersebut. Al hasil, begitu diketahui jika perusahaan itu merupakan perusahaan papan nama alias fiktif, mereka langsung menggelar tasyakuran di lahan tebu mereka.
Namun para petani tetap berharap agar pemerintah daerah setempat segera turun tangan untuk melindungi para petani. Terlebih, selama ini mereka acapkali mendapat tekanan dan perlakuan kasar sejumlah oknum yang menyebut lahan mereka dibawah penguasaan perusahaan tersebut. Bukti Petok D yang mereka kantongi, diharapkan menjadi pintu bagi pemerintah daerah setempat untuk mengukuhkan mereka sebagai pemilik yang sah lahan puluhan hektar tersebut. (rg)