Jombang-(satujurnal.com)
Mata rantai peredaran pil koplo di Jombang kembali diputus jajaran polres setempat. Kali ini, tiga orang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar sekaligus pengguna pil koplo jenis dobel L berhasil diringkus, Minggu (11/05/2014).
Mereka diringkus di dua lokasi yang berbeda. Kini, ketiganya harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Jombang.
Dua tersangka diringkus di kawasan Jl Raya Desa/Kecamatan Peterongan, Jombang. Yakni Iqbal Syahruna (19), warga Dusun Tambar Mayangan, Desa Tambar, Kecamatan. Jogoroto, Jombang dan Napoleon Bonaparte (21), warga Dusun Wonokerto, Desa/Kecamatan Peterongan, Jombang.
Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa 2 HP sebagai sarana transaksi, uang tunai Rp 80 ribu hasil transaksi, dan 83 butir pil dobel L.
"Keduanya diringkus anggota Polsek Peterongan saat usai transaksi, Jumat (09/05/2014) malam sekitar pukul 23.00," jelas AKP Sugeng Widodo, Kasubbag Humas Polres Jombang, Minggu (11/05/2014).
Sedangkan satu tersangka, Karmuin (25), warga Dusun Sukorejo, Desa Gerobogan, Kecamatan Mojowarno, Jombang diringkus saat menunggu pelanggannya di depan sebuah minimarket, Dusun Mojolegi, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Jombang.
Barang bukti yang diamankan sebagai sarana transaksi, motor Yamaha Mio hitam S 5631 XG, uang tunai Rp 480 ribu hasil transaksi dan 114 butir pil dobel L.
"Tersangka ini juga diringkus Jumat (09/05/2014) malam sekitar pukul 22.00 WIB oleh anggota Satreskoba Polres Jombang," lanjut Widodo.
Tertangkapnya ketiga tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba. Dari informasi tersebut, petugas datangi lokasi yang dimaksud dan menyanggongnya. Benar saja, tak lama nampak ketiga tersangka. Yakin dengan sasarannya, petugas langsung meringkus mereka dan mendapatkan sejumlah barang bukti.
"Dari penangkapan ketiga tersangka, kita masih kembangkan lagi untuk mengungkap jaringan pengedar lainnya maupun pemasok terbesar," tandas Widodo.(rg)