Menteri Agama Surya Dharma Ali |
Jakarta-(satujurnal.com)
Kasus dugaan korupsi penyelenggaran haji tahun 2012-2013 menyeret Menteri Agama Surya Dharma Ali (SDA) sebagai tersangka. KPK belum menetapkan tersangka lain, kendati pun telah meminta keterangan sejumlah pihak.
�Sampai hari ini sprindik di tangan saya tersangkanya hanya SDA (Surya Dharma Ali),� ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam keterangan pers, Kamis (22/05/2014) malam.
Ditetapkannya SDA sebagai tersangka, menurut Johan Budi, setelah KPK melakukan proses penyelidikan, permintaan keterangan ke banyak pihak. �Tidak hanya di Kementerian Agama, tetapi juga pihak-pihak di Arab Saudi. Tapi sampai hari ini tersangkanya SDA,� ulang dia.
Dalam konteks ini, terangnya, berkaitan dengan penyelenggaraan haji secara keseluruhan 2012-2013.
Namun, ujar Johan Budi, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 yang menelan anggaran diatas Rp 1 Triliun tersebut.
Tetapi, lanjut Johan Budi, tentu proses pengembangan perkara, seperti yang sudah biasa dilakukan oleh KPK, akan dilakukan juga terkait kasus penyeleggaran haji 2012-12013.
Setelah ada penetapan tersangka, memang dilakukan penggeledahan di Kemenag. Salah satu yang digeledah adalah di ruangan Dirjen Haji dan Umroh.
�Kemana arah pengembangan tentu berdasarkan sejauh mana penyidik KPK dalam proses penyidikan menemukan dua alat bukti yang kemudian bisa disimpulkan ada pihak-pihak lain yang terlibat. Siapa pihak yang terlibat? siapapun sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup,� tandasnya.
Disinggung jika KPK sengaja membidik kasus ini, Johan Budi menepis. �Bahwa KPK tidaklah membidik-bidik. Jadi Tergantung sejauh proses pengembangan yg dilakukan oleh penyidikan yang dilakukan KPK dalam kaitan kasus ini,� katanya.
Dari sangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Ada unsur, pihak yang diuntungkan, pihak lain atau tersangka. Tentu dalam konteks ini tersangka selaku Menteri Agama,� tekannya.
Johan Budi pun memastikan tidak ada unsur lain selain unsur penegakkan hukum. �KPK sebagai penegak hukum harus menyampaikan apa-apa yang dilakukan dalam konteks penanganan perkara. Bahwa kemudian orang luar mempersepsikan menarik-narik urusan politik itu urusannya orang diluar KPK. KPK tidak bermain politik,� tukasnya. (one)