Kan Eddy |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Meski persoalan mal administrasi Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto terhadap Kan Eddy, Direktur pengembang perumahan PT Kokoh Anugerah Nusantara diselesaikan di Ombusman Perwakilan Jawa Timur, namun tengara pungli agaknya belum redah.
Kan Eddy bahkan memastikan akan melaporkan soal tengara pungli yang dilakukan staf BPTPM tersebut ke Kemenpera dan DPR RI.
�Laporan soal mal administrasi kita sepakati selesai, seperti tertuang dalam berita acara yang diterbitkan Ombusman Jatim pagi tadi,� kata Kan Eddy dihadapan sejumlah awak media di lokasi pembangunan perumahan, di Desa Jabon, Puri, Kabupaten Mojokerto, Rabu (28/05/2014).
Dalam Berita Acara Penyelesaian Laporan An Kan Eddy / Pt Kokoh Anugerah Nusantara No.Reg.0128/Lm/V/2914/Sby tertanggal 28 Mei 2014 yang diteken terlapor, Kepala BPTPM Kabupaten Mojokerto, Noerhono, pelapor, Kan Eddy dan Ketua dan Asisten Ombusman Jatim, Agus Widiyarta dan Nuriyanto disebutkan, setelah sejumlah 150 berkas legalisir IMB ditandangani pada tanggal 22 Mei 2014 oleh Kepala BPTPM kabupaten Mojokerto, laporan dianggap selesai.
�Berita acara yang oleh kepala BPTPM (Noerhono) disebut sebagai SP3 itu sebenarnya sebatas penyelesaian mal administrasi terkait legalisir IMB. Tapi soal upaya pungli yang dilakukan staf BPTPM tidak berhenti sampai disini. Kalau kepala BPTPM menyatakan persoalan selesai, jelas itu plintiran. Yang pasti kita akan laporkan ke Kemenpera dan DPR RI,� tandas Kan Eddy.
Alasan ia melaporkan ke Kemenpera, karena pelaporan dugaan pungli ke Ombusman itu atas saran Kemenpera. �Kita melaporkan sebagai bentuk tindaklanjut saran yang diberikan Kemenpera,� imbuhnya.
Sementara ia memilih menerobos ke DPR RI lantaran akan lebih cepat ditanggapi.
Laporan ke kementerian dan DPR RI itu, ujar Eddy, dilengkapi dengan bukti rekaman video dan rekaman suara saat ia komplain Noerhono terkait permintaan uang senilai Rp 13 juta oleh staf BPTPM. �Rekaman video dan rekaman suara juga saya serahkan ke Ombusman,� ungkap Kan Eddy, seraya menyebut jika Noerhono sempat meminta agar rekaman itu tidak disebarluaskan.
Dalam rekaman video berdurasi sekitar dua menit, tampak Kan Eddy komplain terhadap Noerhono menyangkut permintaan uang tidak resmi yang diminta staf BPTPM. Meski gambar video goyang, namun amarah Kan Eddy terdengar jelas. �Ya saya memang emosi. Saya marah karena kecewa. Sudah tugas mereka melayani masyarakat karena mereka sejatinya juga dibayar masyarakat,� tandasnya.
Kendati ia menyebut tengara pungli masuk ranah pidana, namun ia mengaku tak akan melapor ke kepolisian atau kejaksaan. �Tujuan kita melakukan koreksi terhadap kinerja instansi pemerintah itu (BPTPM). Tapi kalau kepolisian atau kejaksaan menindaklanjuti ya monggo saja,� tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, Noerhono menyebut laporan Kan Eddy ke Ombudsman Jatim tanggal 20 Mei 2014 terkait dugaan pungli pengurusan IMB di institusi yang dipimpinnya sudah dinyatakan selesai dan ditutup. Ini setelah pihaknya melakukan klarifikasi ke Ombusman tanggal 22 Mei 2014 lalu.
"Yang dilaporkan Kan Edy tidak sesuai fakta dan tidak berdasar. Persoalan legalisir IMB sudah selesai dengan saya tandatangani semua berkas dihadapan ketua ombusman," katanya.
"Terlapor sudah melakukan penandatanganan IMB sebanyak 150 berkas atas nama Kan Edy, Direktur PT Kokoh Anugerah Nusantara di hadapan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur," sebut Agus Widiyarta dalam pernyataan yang tertera dalam 'Berita Acara Penutupan Laporan/Pengaduan Masyarakat, Nomor :0118/Mei/0128/LM/V/2014/Sby-03/2014 tertanggal 22 Mei 2014.
Sementara ihwal munculnya dugaan pungli terjadi tatkala PT Kokoh Anugerah Nusantara akan menyediakan perumahan bagi masyarakat yang penghasilnya rendah. Lokasi perumahannya akan dibangun di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, dengan lahan seluas sekitar 1,8 hektar dan rumah yang akan dibangun typenya 36.
Pada Maret 2014 lalu, Kan Eddy mengutus stafnya ke BPTPM untuk melengkapi berkas persyaratan pengurusan IMB, termasuk seluruh biayanya Rp 22.166.400.
Berdasarkan aturan dan prosedur, perizinan itu akan diterbitkan maksimal 15 hari kerja. Namun kenyataannya, hingga batas waktu IMB tersebut belum diterima PT Kokoh Anugerah Nusantara.
Ketika ditagih pada 10 April lalu, Kepala Bidang Perizinan BPTPM meminta stafnya uang sebesar Rp 13 juta. Alasannya, uang tersebut akan diserahkan ke atasannya, Kepala BPTPM.
Ombusman yang menerima laporan Kan Edy menilai telah terjadi mal administrasi di institusi yang dipimpin Noerhono tersebut. (one)